Dirjen PRL KKP Sebut Belum Ada Pembahasan Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Wawancara Eksklusif BatamNow.com

Dirjen PRL KKP Sebut Belum Ada Pembahasan Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut

Moratorium 20 Tahun Sangat Berdampak Positif bagi Kelautan

by BATAM NOW
13/Mei/2022 12:35
Dirjen PRL KKP Sebut Belum Ada Pembahasan Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Victor Gustaaf Manoppo, MH. (F: Dok. KKP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sampai kini, moratorium ekspor pasir laut masih berlaku dan belum ada tanda-tanda akan dicabut.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Drs Victor Gustaaf Manoppo MH, kepada BatamNow.com, Jumat (13/05/2022). “Masih berlaku (moratorium),” tegasnya.

Terkait dengan kunjungan kerja Anggota Komisi VII DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, yang salah satu tujuannya meninjau kesiapan pembukaan kembali ekspor pasir laut, Victor mengaku, tidak tahu. “Yang jelas, hingga kini belum ada pembahasan terkait pembukaan kembali ekspor pasir laut,” akunya.

Moratorium itu berlaku sejak 2002, sesuai Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Baca Juga:  Greenpeace: Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali, Suatu Kemunduran

Dirjen PRL menambahkan, kegiatan ekspor pasir laut tidak dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus).

“Jadi, sudah jelas ya bahwa ekspor pasir laut tidak diperkenankan. Bahkan itu sudah sejak 20 tahun lalu,” tambah Victor.

Karena belum ada pembahasan, sambungnya, tentu regulasi terkait ekspor pasir laut belum ada. “Acuan kita tetap aturan yang lama. Termasuk adanya larangan seperti tertera dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” terangnya.

Dia menambahkan, tugas utama KKP adalah fokus kepada bagaimana menjadikan ekologi di laut sebagai panglima sesuai mandat UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kebijakan pembukaan fasilitas ekspor pasir laut bukan merupakan kewenangan KKP,” jelasnya.

Baca Juga:  Anggota Komisi VII Bungkam Soal Kunker Rencana Pembukaan Ekspor Pasir Laut di Kepri

Victor menjelaskan, pemanfaatan ruang laut yang ada harus berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain UU No 27 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan tersebut telah mengatur bahwa dalam pemanfaatan ruang laut, ekologi menjadi panglima dengan tujuan untuk menjaga daya dukung dan kelestarian ekosistem,” jelasnya.

Disinggung soal manfaat yang dirasakan setelah moratorium ekspor pasir laut yang telah berumur 20 tahun tersebut, Victor menjelaskan, dari sisi kelautan, moratorium terhadap ekspor pasir laut sangat berdampak positif bagi perbaikan terhadap pemulihan ekosistem pesisir dan terjaganya pulau-pulau kecil Indonesia. (RN)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Bergerak untuk Wujudkan Kemerdekaan Belajar

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Bakal Hadir Langsung di Reuni Akbar SMAN 2 Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
Kunker ke Natuna, Gubernur Ansar Sekaligus Buka Musrenbang Natuna 2023

Gubernur Ansar Bakal Hadir Langsung di Reuni Akbar SMAN 2 Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com