Jadwal Sidang di SIPP PN Batam Sudah Bisa Diakses Kembali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadwal Sidang di SIPP PN Batam Sudah Bisa Diakses Kembali

by BATAM NOW
19/Mei/2022 15:03
Jadwal Sidang di SIPP PN Batam Sudah Bisa Diakses Kembali

Laman SIPP Pengadilan Negeri Batam sudah bisa lagi menampilkan jadwal sidang, Kamis (19/05/2022). (F: Tangkapan Layar SIPP PN Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jadwal sidang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah bisa diakses kembali dan menampilkan daftar perkara yang disidangkan seperti sediakala.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) PN Batam Edy Sameaputty SH sesaat sebelum ia mengikuti persidangan di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH.

“SIPP-nya sudah normal ya hari ini,” ujar Edy singkat ke BatamNow.com, di PN Batam, Kamis (19/05/2022).

Monitor TV di Pengadilan Negeri Batam menampilkan jadwal sidang, Kamis (19/055/2022). (F: BatamNow)

Pantauan BatamNow.com, ketika diakses, laman SIPP PN Batam telah normal kembali dan sudah menampilkan jadwal sidang untuk hari ini, yang telah lewat pun di hari yang akan datang. Untuk hari ini dijadwalkan ada 67 perkara disidangkan.

Untuk dua unit monitor TV yang terpasang di PN Batam, juga sudah menampilkan jadwal sidang seperti biasa dengan tampilan semula.

Baca Juga:  Laman SIPP Belum Tampilkan Jadwal Sidang, Jubir PN Batam: Masih Update ke Versi Terbaru

Sebelumnya, laman SIPP PN Batam mengalami gangguan. Yang dapat ditampilkan hanya jadwal sidang hingga tanggal 26 April 2022, setelahnya kosong.

Edy menjelaskan bahwa server lokal mereka sempat down di akhir Maret 2022. Dampaknya, database untuk laman itu hilang dan PN Batam harus menginput ulang lalu berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk sinkronisasi dan meng-update database yang terbaru. (A)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Lepas Pelayaran Perdana Karimun-Malaysia Usai Dua Tahun Dihentikan

Berita Selanjutnya

Kasus UAS, Kenapa Singapura Amat Sensitif Isu Agama-Etnis?

Berita Selanjutnya
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Kasus UAS, Kenapa Singapura Amat Sensitif Isu Agama-Etnis?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com