Terbukti Jadi Korban Skimming, Bank Riau Kepri Bayarkan Kerugian Nasabah di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terbukti Jadi Korban Skimming, Bank Riau Kepri Bayarkan Kerugian Nasabah di Batam

by BATAM NOW
20/Mei/2022 19:44
Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar

Bank Riau Kepri. (F: bankriaukepri.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Bank Riau Kepri terus berupaya memerangi kejahatan skimming dengan mengembangkan sistem dan berbagai fitur keamanan serta terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap sindikat kejahatan perbankan yang merugikan perbankan nasional.

Kejahatan skimming ini tak hanya merugikan nasabah, tapi juga merugikan pihak bank. Bank Riau Kepri juga terus melakukan respons dan investigasi cepat terhadap pengaduan nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan, salah satunya adalah skimming.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri, Edi Wardana mengatakan BRK menjamin keamanan simpanan seluruh nasabah. Perusahaan juga akan bertanggung jawab atas seluruh kerugian nasabah yang terbukti menjadi korban kejahatan skimming.

“Terhadap seluruh aduan yang masuk, BRK melakukan proses investigasi terlebih dahulu. Namun demikian, sebagian nasabah yang sudah selesai proses investigasi langsung diganti dananya. BRK menjamin simpanan nasabah tetap aman, dan masyarakat tak perlu panik serta khawatir uangnya hilang. Apabila terbukti merupakan korban tindak kejahatan skimming, BRK bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan hal tersebut,” ujar Edi Wardana.

Setelah melalui proses investigasi dan terbukti bahwa memang kehilangan dana nasabah disebabkan karena tindak kejahatan skimming, BRK segera mengganti kerugian yang dialami nasabah.

Baca Juga:  Ini 3 Poin Kritik Keras Jokowi soal Pelayanan Ditjen Imigrasi

“Insya Allah pada hari ini, Jumat (20/05/2022) sudah ada dibayarkan kepada nasabah BRK yang menjadi korban tindak kejahatan perbankan berupa skimming di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pada dasarnya, untuk verifikasinya sudah tuntas maka pihak bank akan langsung membayarkan kerugian tersebut kepada nasabah,” ujar Edi Wardana.

Untuk kerugian nasabah lainnya, kata Edi lagi, masih menunggu hasil investigasi dari tim BRK. Mengingat ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk investigasi tersebut berkaitan dengan pihak lain. Kepada seluruh nasabah BRK agar senantiasa berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi.

“Kami juga mengimbau agar nasabah tetap selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan perbankan ini, salah satunya dengan mengaktifkan SMS Banking, melakukan pergantian PIN berkala, memperhatikan lingkungan di sekitar ATM dan apabila ada yang mencurigakan silakan hubungi call center 1500470 atau membuat aduan di kantor BRK terdekat,” katanya lagi. (*)

Berita Sebelumnya

Beli Migor Curah Wajib Pakai KTP, Kepala Disperindag Batam: Belum Ada Terima Suratnya dan Stok di Batam Terkendali

Berita Selanjutnya

Pemprov Kepri Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut

Berita Selanjutnya
Pemprov Kepri Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut

Pemprov Kepri Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com