Beli Migor Curah Wajib Pakai KTP, Kepala Disperindag Batam: Belum Ada Terima Suratnya dan Stok di Batam Terkendali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beli Migor Curah Wajib Pakai KTP, Kepala Disperindag Batam: Belum Ada Terima Suratnya dan Stok di Batam Terkendali

by BATAM NOW
20/Mei/2022 16:50
Minyak Goreng Harga Rp11.500 Mulai Berlaku Hari Ini

Ilustrasi minyak goreng curah. (F: Antara Foto/ Adeng Bustomi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau menyatakan belum ada menerima surat maupun petunjuk teknis kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng (migor) curah.

“Jadi kita di daerah tidak bisa [melaksanakan] kalau belum ada surat edaran, terus SOP-nya bagaimana,” kata Gustian ke BatamNow.com, Jumat (20/05/2022).

Sehingga, lanjutnya, pembelian minyak goreng curah di Batam masih seperti sediakala tanpa menunjukkan KTP.

“Kalau surat edaran sudah ada, SOP atau bagaimana teknisnya baru bisa,” jelasnya.

Dia menegaskan, stok minyak goreng curah maupun kemasan di Kota Batam masih terkendali.

“Kalau untuk Kota Batam tidak ada masalah dari awal terkendali,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa warga wajib menggunakan KTP saat membeli migor curah.

“Kebijakan sekarang, bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah diwajibkan menggunakan KTP,” kata Airlangga, dalam keterangan pers virtualnya, di Jakarta, Jumat (20/05/2022).

Dia mengatakan, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

Baca Juga:  Rutan Batam Buka Kembali Kunjungan Tatap Muka Namun Terbatas untuk Keluarga Batih dan Penasihat Hukum

Menurutnya, kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Terkait monitoring, tambah Airlangga, pemerintah akan terus memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). “Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah,” terangnya.

Koordinasi lintas kementerian juga dilakukan, di mana Kementerian Perdagangan akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Ketua Umum Partai Golkar ini enggan disebut kebijakan tersebut memberatkan masyarakat. “Rasanya tidak lah. Kan hanya menunjukkan KTP saja. Jangan sampai minyak goreng curah tidak tepat sasaran,” ujarnya. (RN/LL)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Jadi Irup Harkitnas ke-114 Tingkat Provinsi Kepri

Berita Selanjutnya

Terbukti Jadi Korban Skimming, Bank Riau Kepri Bayarkan Kerugian Nasabah di Batam

Berita Selanjutnya
Temuan Penyalahgunaan PAD Kota Batam di Rekening Titipan Bank Riau Kepri Rp 455 Miliar

Terbukti Jadi Korban Skimming, Bank Riau Kepri Bayarkan Kerugian Nasabah di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com