BatamNow.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana skimming pada ATM Bank Riau Kepri di Batam.
Ditangkap di Lombok, ketiganya: VTG yang warga negara (WN) Bulgaria sebagai otak pelaku, lalu dibantu kekasih berinisial JP beserta rekannya yakni CCM.
Mereka diketahui melakukan aksinya sekitar 1 bulan yang lalu, April 2022.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan para pelaku sebelumnya memasang perangkat khusus untuk membaca dan merekam pita magnetik kartu ATM nasabah.
Mereka juga memasang penutup tombol pin di mesin ATM seolah disediakan dari bank. Alat ini untuk mengetahui PIN nasabah.
“Kemudian mereka merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi mengambil data milik nasabah tersebut kemudian memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong,” katanya, Selasa (25/05/2022).
Menggunakan Elektronic Data Capture (EDC), data kartu ATM nasabah yang direkam tadi diisi ke kartu pita magnetik kosong yang kemudian bisa digunakan pelaku untuk menarik dana ataupun mentransfer uang selayaknya kartu ATM.
Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan sedang mendalami kenapa mereka bisa mendapatkan kartu pita magnetik kosong dengan jumlah yang banyak.
“Untuk ilmu skimming ini tidak hanya VTG saja, jadi setelah mendapat data nasabah dari ATM korbannya data mentah tersebut dikirim lagi kepada inisial A ini yang sedang kita lakukan penyelidikan,” ujar Teguh.
Barang Bukti yang diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa kartu pita magnetik, beberapa unit handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana skimming serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 251 juta dan € 1.000 (Euro).
Menanggapi uang korban skimming yang merupakan nasabahnya, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Bahar mengatakan sudah mengganti semuanya dengan total Rp 800 juta.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila mengatakan VTG masuk ke Indonesia melalui Bali.
“Mereka melakukan perjalanan dari Bali ke Batam dengan via domestik dan itu yang perlu kita antisipasi bersama-sama dengan pihak terkait,” ujarnya.
Atas tindak pidana skimming yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Hendra)