Tiga Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu WN Bulgaria Dibantu Dua Warga Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tiga Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu WN Bulgaria Dibantu Dua Warga Batam

by BATAM NOW
24/Mei/2022 20:36
Tiga Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri Ditangkap, Satu WN Bulgaria Dibantu Dua Warga Batam
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana skimming pada ATM Bank Riau Kepri di Batam.

Ditangkap di Lombok, ketiganya: VTG yang warga negara (WN) Bulgaria sebagai otak pelaku, lalu dibantu kekasih berinisial JP beserta rekannya yakni CCM.

Mereka diketahui melakukan aksinya sekitar 1 bulan yang lalu, April 2022.

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan para pelaku sebelumnya memasang perangkat khusus untuk membaca dan merekam pita magnetik kartu ATM nasabah.

Mereka juga memasang penutup tombol pin di mesin ATM seolah disediakan dari bank. Alat ini untuk mengetahui PIN nasabah.

“Kemudian mereka merekam beberapa nasabah yang pernah melakukan transaksi mengambil data milik nasabah tersebut kemudian memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong,” katanya, Selasa (25/05/2022).

Menggunakan Elektronic Data Capture (EDC), data kartu ATM nasabah yang direkam tadi diisi ke kartu pita magnetik kosong yang kemudian bisa digunakan pelaku untuk menarik dana ataupun mentransfer uang selayaknya kartu ATM.

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan sedang mendalami kenapa mereka bisa mendapatkan kartu pita magnetik kosong dengan jumlah yang banyak.

“Untuk ilmu skimming ini tidak hanya VTG saja, jadi setelah mendapat data nasabah dari ATM korbannya data mentah tersebut dikirim lagi kepada inisial A ini yang sedang kita lakukan penyelidikan,” ujar Teguh.

Baca Juga:  Kenali Gejala Virus Marburg dan Bahayanya

Barang Bukti yang diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa kartu pita magnetik, beberapa unit handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana skimming serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 251 juta dan € 1.000 (Euro).

Menanggapi uang korban skimming yang merupakan nasabahnya, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Bahar mengatakan sudah mengganti semuanya dengan total Rp 800 juta.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Batam Tessa Harumdila mengatakan VTG masuk ke Indonesia melalui Bali.

“Mereka melakukan perjalanan dari Bali ke Batam dengan via domestik dan itu yang perlu kita antisipasi bersama-sama dengan pihak terkait,” ujarnya.

Atas tindak pidana skimming yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Sekdaprov Adi Membuka Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Lingkungan Pemprov Kepri

Berita Selanjutnya

Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil

Berita Selanjutnya
Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil

Workshop Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Lindungi Keluarga dari Narkoba dalam Lingkup Terkecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com