BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat yang bermukin di pesisir dan pulau-pulau kecil juga memiliki hak atas tanah. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN diminta segera mendata dan mengeluarkan sertifikat tanah bagi masyarakat yang bermukim di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau.
“Masalah sertifikat tanah yang terjadi dan banyak menimpa warga di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil perlahan telah terurai. Selama ini, banyak perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Namun, kini sudah menemukan titik temu,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/05/2022).
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir. Hal ini dikatakannya pasca melakukan kunjungan kerja ke Kepri.
Moeldoko menjelaskan, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena tumpang tindih regulasi, apalagi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.
“Dalam PP itu disebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Atas dasar itu juga, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan,” terang Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, KSP berkomitmen mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil. “Negara harus hadir dan memberikan solusi bagi masyarakat di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kasihan selama ini masyarakat di sana sulit untuk mengurus sertifikat tanah,” tuturnya.
Kembali ditekankan agar pihak-pihak terkait melakukan percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia. “Ini semata bukan untuk mengatur kepemilikan dan kemanfaatan tanah, tapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun,” tegasnya.
Moeldoko menegaskan, Provinsi Kepri akan menjadi pilot project percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hal tersebut, ungkapnya, akan terus dikembangkan ke wilayah-wilayah lainnya.
Menurut data, ada 560,31 hektare luas tanah di wilayah Provinsi Kepri yang belum disertifikasi. Tentu ini sebuah keironisan, mengingat provinsi tersebut berbatasan langsung dengan Singapura.
“Persoalan sertifikat tanah di Kepri sangat mendesak dan harus segera diselesaikan,” pintanya. (RN)

