Curi Motor Tetangga, Polsek Lubuk Baja Tangkap Warga Tanjung Uma - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Curi Motor Tetangga, Polsek Lubuk Baja Tangkap Warga Tanjung Uma

Satu Orang Masih Buron

30/Mei/2022 19:17
Curi Motor Tetangga, Polsek Lubuk Baja Tangkap Warga Tanjung Uma

Polsek Lubuk Baja menangkap F pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Uma, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap pria berinisial F (21), pencuri sepeda motor penghuni kos di Tanjung Uma, Batam yang masih tetangganya sendiri.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu pada Kamis (26/05/2022) sekira pukul 03.30.

F beraksi bersama rekannya berinisial J. F berperan memantau lokasi parkir motor milik korban bernama Jumliadi. Sedangkan J sebagai eksekutor.

Dengan sebilah gunting, J berhasil membobol kunci kontak sepeda motor milik Jumliadi yang tidak dikunci setang.

Saat itu, ternyata Jumliadi mendengar suara sepeda motornya dipindahkan. Ia bergegas keluar dari kamar kosnya dan mendapati kendaraannya sudah dikendarai J.

Jumliadi pun mengejar pelaku sambil meneriakinya maling.

Mendengar teriakan Jumliadi, para warga sekitar ikut membantu berlari mengejar pelaku. Setelah mengejar sejauh sekitar 2 km, korban mendengar suara benturan keras dan hanya mendapati sepeda motornya tergeletak di jalan.

Pagi hari itu juga, Jumliadi membuat laporan polisi ke Polsek Lubuk Baja. Malamnya, polisi meringkus F. Sedangkan J masih buron.

F, pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Uma yang ditangkap Polsek Lubuk Baja pada Kamis (26/05/2022). (F: BatamNow)

Kronologi penangkapan pelaku curanmor itu disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers, Senin (30/05).

Baca Juga:  Didi Kusmarjadi: Sudah 444 OTG Positif Covid-19 Dirawat di Asrama Haji Batam Center

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat dari sekitaran TKP, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap F yang merupakan tetangga korban yang tidak jauh tingalnya dari kos korban,” ujar Kompol Budi Hartono.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merek Mio dengan nomor pelat BP 5349 EZ beserta kunci dan BPKP.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Polresta Barelang akan Tindak Lanjuti ke Kemenkominfo Upaya Men-Take Down Aplikasi Higgs Domino Island

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Bahas Kerja Sama dengan Republic Polytechnic of Singapore

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Bahas Kerja Sama dengan Republic Polytechnic of Singapore

Gubernur Ansar Bahas Kerja Sama dengan Republic Polytechnic of Singapore

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com