BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap pria berinisial F (21), pencuri sepeda motor penghuni kos di Tanjung Uma, Batam yang masih tetangganya sendiri.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu pada Kamis (26/05/2022) sekira pukul 03.30.
F beraksi bersama rekannya berinisial J. F berperan memantau lokasi parkir motor milik korban bernama Jumliadi. Sedangkan J sebagai eksekutor.
Dengan sebilah gunting, J berhasil membobol kunci kontak sepeda motor milik Jumliadi yang tidak dikunci setang.
Saat itu, ternyata Jumliadi mendengar suara sepeda motornya dipindahkan. Ia bergegas keluar dari kamar kosnya dan mendapati kendaraannya sudah dikendarai J.
Jumliadi pun mengejar pelaku sambil meneriakinya maling.
Mendengar teriakan Jumliadi, para warga sekitar ikut membantu berlari mengejar pelaku. Setelah mengejar sejauh sekitar 2 km, korban mendengar suara benturan keras dan hanya mendapati sepeda motornya tergeletak di jalan.
Pagi hari itu juga, Jumliadi membuat laporan polisi ke Polsek Lubuk Baja. Malamnya, polisi meringkus F. Sedangkan J masih buron.

Kronologi penangkapan pelaku curanmor itu disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono dalam konferensi pers, Senin (30/05).
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didapat dari sekitaran TKP, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap F yang merupakan tetangga korban yang tidak jauh tingalnya dari kos korban,” ujar Kompol Budi Hartono.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merek Mio dengan nomor pelat BP 5349 EZ beserta kunci dan BPKP.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hendra)

