BatamNow.com – Ratusan warga Sagulung berunjuk rasa di halaman Kantor Pusat Pelayanan Pelanggan Air Minum di Batam Center, Selasa (31/05/2022).
Warga RW 015 Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kota Batam itu menuntut haknya ke kantor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, yang di bawah BP Batam dengan mitranya PT Moya Indonesia.
Mereka mengaku merasa terzalimi karena hak-hak konstitusi mereka atas air minum tak dilayani oleh pengelola sebagaimana dijamin oleh negara lewat perundang-undangan.
Selama berbulan-bulan, air minum perpipaan itu tak mereka dapatkan sebagaimana layaknya. Menyedihkan nasib mereka.
Bukan hanya warga Sagulung yang mengeluhkan buruknya pelayanan SPAM Batam. Tapi ribuan bahkan puluhan ribu mungkin, sebagaimana yang telah ditulis dan dilaporkan BatamNow.com sejak tahun 2020 lalu hingga sekarang.
Berbagai keluhan pelanggan yang disebut di atas, mulai dari air minum perpipaan yang ngadat alias macet. Buruknya pelayanan dan tarif pemasangan pipa atau instalasi serta meteran baru ke perumahan. Terkadang didapati air berwarna. Dan juga masalah tarif air minum yang mahal yang disuplai dari depo air yang menggunakan tandon.
Buat para pelanggan air minum di Batam. Tahukah bahwa hak-hak Anda atas pelayanan air minum untuk keperluan rakyat dijamin oleh negara yang diatur dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP)?
Inilah pasal-pasal penting yang mengatur hak-hak konsumen atas air minum (bukan air bersih menurut UU) sebagaimana diamanahkan oleh UU tentang Sumber Daya Air (SDA).
Pada konsideran UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Day Air (SDA) disebut: air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (5): air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Pasal 3 poin (a): pengaturan SDA bertujuan memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air.
Pasal 5 tersebut: SDA dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Isi PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga wajib diketahui para pelanggan.
Pasal 1 ayat (2) PP itu meneyebut: Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Kemudian ayat (3): Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
Ayat (4) pasal yang sama menjelaskan: Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Ayat (5): Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
Ayat (7): Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
Selanjutnya Pasal 2 PP 122/2015 berbunyi;
(1) SPAM diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
(2) SPAM diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Pasal 4 ayat (2) PP tersebut: SPAM jaringan perpipaan diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas Air Minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran Air Minum.
Masih Pasal 4, ayat (3) berbunyi: Kuantitas Air Minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.
Ayat (4): Kualitas Air Minum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5): Kontinuitas pengaliran Air Minum memberikan jaminan pengaliran selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Maksud poin 5 tersebut sangat jelas dan tegas bahwa tak boleh ada kemacetan distribusi atau pengaliran air minum ke masyarakat pelanggan, kapan pun.
Jadi dengan mobil tangki air (water tank) yang bergerak, tak ada diatur di dalam UU maupun PP dijelaskan di atas. (Red)