KKP Dorong Pelaku Usaha Ajukan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KKP Dorong Pelaku Usaha Ajukan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut

by BATAM NOW
01/Jun/2022 12:06
Dirjen PRL KKP Sebut Belum Ada Pembahasan Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs. Victor Gustaaf Manoppo, MH. (F: Dok. KKP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penataan zonasi di Laut Natuna dan Natuna Utara yang dilakukan pemerintah diharapkan bisa memudahkan para pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut.

“Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara menjadi prasyarat penerbitan izin berusaha di ruang laut berupa PKKPRL oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Dirjen Pengelolaan Ruang Luat (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangannya yang diterima BatamNow.com, Selasa (31/05/2022).

Victor menegaskan, tanpa adanya rencana zonasi, maka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tidak bisa diterbitkan dan kegiatan usaha tidak bisa dilakukan.

Dikatakannya, Laut Natuna dan Natuna Utara memiliki begitu banyak potensi di ruang lautnya antara lain, kegiatan perikanan tangkap, pemasangan kabel telekomunikasi dan pipa bawah laut, eksplorasi migas, wisata bahari, hingga jalur pelayaran kapal lintas antar-negara. Pun di kawasan tersebut, terdapat wilayah konservasi.

Di sisi lain, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pemanfaatan Ruang Laut KKP Suharyanto menilai Perpres RZ KAW bertujuan menata kegiatan ekonomi di Laut Natuna-Natuna Utara. “Dengan Perpres ini, proses PKKPRL terkait kegiatan ekonomi di kawasan tersebut bisa dipercepat karena sudah ada dasar ruangnya di mana, sudah diatur dan dipastikan tidak mengganggu satu sama lain,” yakinnya.

Selain itu, Suharyanto juga membeberkan, Perpres RZ KAW juga akan membuat nelayan lebih mudah dalam mencari ikan karena lokasi yang ditetapkan telah melalui kajian berbagai aspek baik itu keselamatan maupun jumlah potensi sumber daya perikanan yang ada di ruang laut.

“Nelayan tidak akan terganggu. Justru bakal lebih mudah dalam mencari ikan,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Sensasi Rokok Muger Produk Aceh Beraroma Ganja Hebohkan Komunitas Perokok di Batam

Berita Selanjutnya

Pelanggan Air Minum yang Terkena Buruknya Pelayanan SPAM Batam, Harus Tahu Ini

Berita Selanjutnya
Suplai Air Minum Mati Hampir 24 Jam Sudah Berbulan, Ratusan Warga Kavling Kamboja Demo di Kantor SPAM Batam Center

Pelanggan Air Minum yang Terkena Buruknya Pelayanan SPAM Batam, Harus Tahu Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com