BatamNow.com – Tim Ops Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pria yakni Danu (37) dan Rudi (48), pelaku pecah kaca mobil di halaman parkir Top 100 Grand Niaga Mas, Batam Center.
Kasus ini bermula pada Selasa (31/05/2022), pelaku menentukan target yakni mobil merek Suzuki Ertiga warna putih. Mereka mengikuti mobil yang pengemudinya memang baru mengambil uang tunai dari mesin ATM.
Setelah korban memarkirkan mobil untuk berbelanja ke supermarket Top 100, barulah kedua pelaku beraksi.
Berbekal sebuah busi motor, tak sampai semenit Danu berhasil membobol kaca mobil. Lalu ia mencuri tas korban yang berisi uang Rp 30 juta dan kabur dengan sepeda motor yang dibawa Rudi.
Aksi mereka itu ternyata terekam kamera pengawas dan videonya sempat viral di media sosial.
Akhirnya, Rabu (01/06) polisi menangkap kedua pelaku, Danu diriingkus di Tanjung Uncang dan Rudi di Sei Beduk. Sempat melawan, polisi pun menembak kaki kedua pelaku.
Kronologi penangkapan para pelaku pecah kaca mobil di Top 100 Grand Niaga Mas itu diungkap oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers, Jumat (03/06).
Nugroho mengatakan bahwa Danu merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian dan pemberatan (curat) pecah kaca pada 2018 dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
“Sekarang tersangka ini melakukan kejahatan yang sama dan dibantu Rudi yang berperan menunggu di sepeda motor,” jelas Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman dan Kasi Humas Tigor Sidabariba.
Diinformasikan, Danu juga beraksi di Lubuk Baja pada 19 Mei.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terutama dalam memarkir mobil.
“Jangan menaruh barang-barang berharga di dalam mobil, seperti uang, perhiasan, laptop dan sebagainya yang akan memancing seseorang atau sekelompok orang yang berniat jahat mengambil barang tersebut,” pesannya.
Di tempat yang sama, Kompol Abdul Rahman mengatakan para pelaku memang memilih target perempuan yang berkendara sendirian.
“Karena korban sebelumnya perempuan, artinya kan sudah di-mapping target utama perempuan yang sendiri,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merek Mio 125 warna hitam, 2 helm merek LTD hitam & retro bogo, 1 helai baju kotak-kotak warna hitam, 1 helai kaos merah serta 2 dompet, 4 unit handphone, 1 tas warna hitam dan uang tunai Rp 700 ribu.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Hendra)