BatamNow – Tidak adanya kepastian akan klaim ansuransi nasabah oleh PT. AJB Bumiputra, yang berkantor di Kp Pelita, kec Lubuk Baja Kota Batam, membuat para nasabah gerah, upaya hukum terus dilakukan, termasuk membawa perkara ini ke jalur Aribitrase.
6 orang perwakilan dari Aliansi Nasabah Korban Bumiputra, Senin (05/10) mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, di Jalan Engku Putri. Mereka langsung diterima Wakil Ketua BPSK Fahri Agustan, SH
Dalam pertemuan itu, Fahri Agustan, SH, mengungkapkan ada dua opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui jalur Arbitrase di BPSK dan Class Action melalui Pengadilan Negeri.
“Kalau melalui Jalur Arbitrase di BPSK, kami akan proses dalam 21 hari kerja”, jelas Fahri
Pelaku usaha harus membayarkan hak konsumen, sesuai dengan perjanjian dalam polis, tegas Fahri di depan 6 perwakilan aliansi korban Bumi Putra.
Usai pertemuan, salah seorang perwakilan, Husor Rajagukguk yang ditemui BatamNow mengatakan, kedatangan ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) bersama-sama dengan rekan senasib, terkait tidak adanya penyelesaian klaim asuransi dari PT. AJB Bumiputra 1912.
Husor yang menyandang gelar janda menambahkan, ia sudah mengajukan klaim ansuransi jiwa pada April 2020 lalu, terkait atas meninggal suaminya, bahtiar Yusuf
“Saat pengajuan saya tidak menerima tanda terima polis saat mengajukan klaim asuransi, untuk dijadikan bukti di Pengadilan Aribitrase, Saya tidak mengerti apa-apa, saya tinggal sendiri mengurus anak kami, saya tidak tahu berbuat apa lagi,” ungkap Husor dengan wajah berkaca-kaca
Ketua Koordinator Aliansi Nasabah Korban Bumiputra, Yorinda berjanji akan menempuh jalur apapun selama uang nasabah tidak dibayarkan oleh PT. AJB Bumiputra 1912.
Yorinda menjelaskan, Pola bayar klaim yang dilakukan oleh Kepala Cabang tidak beraturan, sebab ada nasbah yang sudah mengajukan klaim sejak dua tahun belum dibayarkan , tetapi ada nasabah baru klaim hitungan bulan sudah dibayar oleh Kepala Cabang. Jadi tidak ada kesetaraan terhadap nasabah, Kepala Cabang main tebang pilih untuk membayarkan klaim. Ungkapnya.
“Saya juga sedang berusaha menghubungi Badan Perwakilan Anggota Ansuransi Bersama Bumiputra (BPA AJB) Dra. Hj. Septina Primawati perwakilan Sumatera Bagian Tengah yang meliputi cabang Batam, tetapi belum mendapatkan jawaban” tutupnya. (Panahatan)


Selama klaim kmi gk ada penyelesaiannya kmi akan terus berjuang itu uang susah kmi kumpulun selama belasan tahun dgn harapan u biaya kuliah anak2 kmi…