BatamNow – Semua Dam di Batam masih status Hutan Lindung dan belum dapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kepala Seksi (Kasi) Pemolaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang Budi Setiawan menjawab BatamNow, Senin (05/10), lewat komunikasi WhatsApp.
“Semua DAM belum ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), kecuali Sei Gong. Izin Sei Gong di Pulau Galang IPPKH-nya telah dimiliki Kementerian PUPR,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, kata Budi, BPKH dalam beberapa kesempatan baik formal maupun informal telah menyampaikan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam agar segera mengajukan IPPKH untuk seluruh waduk/ Dam di Kota Batam.
Menjawab BatamNow, apakah dengan belum adanya IPPKH itu, status Dam itu dapat dikatakan ilegal?
“Saya lebih prefer disebut dengan terminilogi belum dilengkapi dengan IPPKH,” jawabnya.
Disinggung adanya kemungkinan kuat berbagai pelanggaran hukum kehutanan di sana, Budi mengalihkannya ke pihak yang berwenang.
“Adanya pelanggaran atau tidak saya kira kawan-kawan di Penegakan Hukum LHK atau KPHL Batam yang lebih berkompeten untuk menjastifikasinya,” ungkapnya.
“Lebih jauh, kami dari BPKH hanya dapat memberikan informasi ada atau tidak nya IPPKH”, terang Budi.
Untuk proses IPPKH, kata Budi, langkah awal pengajuan IPPKH adalah proses pengajuan permohonan rekomendasi Gubernur ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi, sehingga pengurusannya tak terkait BPKH.
“Karena itu saran kami untuk menjajakinya ke DPMPTSP dan DLHK Provinsi Kepri” kata Budi.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihelat DPRD Batam bulan lalu terungkap keberadaan semua Dam di Batam dalam kondisi belum berizin.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Decky Hendra Prasetya kepada BatamNow, Senin (05/10).
RDPU di gedung DPRD Batam itu, terkait kisruh PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. (JS)

