KSOP: Tak Ada High Seas Antara Pulau Batam dengan Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KSOP: Tak Ada High Seas Antara Pulau Batam dengan Singapura

by BATAM NOW
04/Jun/2022 17:37
Begini Kronologi Chosmus Palandi Nakhodai Kapal Limbah ke Perairan Batu Ampar versi Penasihat Hukum

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum (KBPPH) KSOP Khusus Batam, Amir Makbul. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Kota Batam menegaskan tidak ada wilayah laut lepas (high seas) di perairan Selat Singapura yang memisahkan Pulau Batam dan Singapura.

Hal itu disampaikan oleh Kepala KSOP Khusus Batam melalui Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum (KBPPH) Amir Makbul.

“Di Selat Singapura antara Pulau Batam dan Singapura itu nggak ada high seas, itu laut teritorial. Lebarnya saja nggak sampai 12 mil,” jelas Amir yang ditemui BatamNow.com di KSOP Khusus Batam di Sekupang, Jumat (03/06/2022).

Sebagai informasi, laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.

Menurutnya, hal ini penting untuk diketahui karena tak jarang terbangun opini di kalangan pelaut Indonesia yang bekerja di Negeri Singa bahwa ada high seas di antara Singapura dan Batam.

Baca Juga:  Kemenkes: Varian Omicron Sudah Mendominasi Dibandingkan Delta

“Adanya lintas damai di situ,” katanya.

Mengenai kegiatan di Lintas Damai (innocent passage) ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.

Pasal 3 ayat (4) PP 36/2002 menyebut: Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondar‑mandir, kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibah atau karena menolong orang, kapal atau pesawat yang dalam keadaan musibah.

Sehingga, apabila ada pelanggaran di wilayah laut teritorial, KSOP Khusus Batam komit menegakkan hukum.

Selain itu, lanjutnya, KSOP Khusus Batam juga memiliki tugas dan wewenang menertibkan pelanggaran yang dilakukan pengguna jasa pelayaran.

“Kami bertugas memastikan terpenuhinya peraturan perundang-undangan oleh pengguna jasa untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran,” tukasnya. (A/D)

Berita Sebelumnya

Begini Kronologi Chosmus Palandi Nakhodai Kapal Limbah ke Perairan Batu Ampar versi Penasihat Hukum

Berita Selanjutnya

Ketua PAC PBB Kecamatan Sekupang Lantik Pengurus Ranting Sei Harapan

Berita Selanjutnya
Ketua PAC PBB Kecamatan Sekupang Lantik Pengurus Ranting Sei Harapan

Ketua PAC PBB Kecamatan Sekupang Lantik Pengurus Ranting Sei Harapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com