Begini Kronologi Chosmus Palandi Nakhodai Kapal Limbah ke Perairan Batu Ampar versi Penasihat Hukum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Begini Kronologi Chosmus Palandi Nakhodai Kapal Limbah ke Perairan Batu Ampar versi Penasihat Hukum

KSOP Khusus Batam: Perkaranya Sudah P21, Tugas Kami Selesai

by BATAM NOW
04/Jun/2022 17:36
Pledoi Nakhoda Kapal Limbah Ditunda, Jubir PN Batam: Penasihat Hukum Belum Siap

Rustam Ritonga SH MH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Rustam Ritonga SH MH menceritakan kepada media ini soal kronologi kliennya Chosmus Palandi (CP) menakhodai SB Cramoil Equity yang ditangkap karena masuk perairan Batu Ampar tanpa izin dan kedapatan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penasihat hukumnya itu ditemui kru BatamNow.com di kantornya di komplek Ruko Air Mas di Batam Center, Kamis (02/06/2022).

Begini kronologi yang diceritakan Rustam kepada media ini;

CP bekerja di perusahaan Cramoil Singapore Pte Ltd di Singapura sejak 2018. Ia bertugas sebagai kapten SB Cramoil Equity.

Pada 2019 dokumen CP seperti kontrak kerja dan buku pelaut telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang oleh perusahaan.

Di awal masa pandemi Covid-19, CP juga tidak bisa naik ke daratan Singapura karena pengetatan protokol kesehatan.

Meski begitu, CP tetap bekerja hingga tahun 2021. Itu juga dengan upah yang sering terlambat dibayarkan perusahaan.

Juni 2021, CP ditugaskan perusahaan untuk membawa SB Cramoil Equity menuju high seas (laut lepas). Kapal itu memuat 20 tangki ukuran 1.000 liter berisi limbah B3 yang dikemas sesuai standar.

Pengakuannya ke penasihat hukum, CP sebenarnya tak mau menuruti perintah perusahaan. Namun ia berpikiran memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus dokumen dan mencari perlindungan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Perkara Kapal Pembawa Limbah B3 dari Singapura ke Perairan Batam Kini Masuk Pengadilan

Minggu (13/06/2021), CP membawa kapal memasuki dan tiba di perairan Batu Ampar di Batam, bukan high seas. Hari itu CP mengaku dijemput boat menuju daratan Batam dan meninggalkan kapalnya.

Lusa, Selasa (15/06) ia kembali dan mendapati kapalnya SB Cramoil Equity sudah tidak ada di lokasi semula.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum (KBPPH) KSOP Khusus Batam, Amir Makbul. (F: BatamNow)

Diklarifikasi mengenai kronologi ini, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menyatakan perkara tersebut sudah bukan kewenangan mereka karena statusnya sudah P21.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam melalui Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum (KBPPH) Amir Makbul.

“Perkara tersebut sudah P21, jadi bukan ranah kami lagi. Intinya tugas kita sebagai penyidik sudah selesai,” kata Amir Makbul saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam di Sekupang, Jumat (03/06/2022).

Baca Juga:  Pledoi Nakhoda Kapal Limbah Ditunda, Jubir PN Batam: Penasihat Hukum Belum Siap

Namun demikian, pihaknya membantah dokumen pelaut milik CP sudah mati sejak 2019.

“Buku pelaut berlaku sampai 14 November 2020. Sedangkan Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V dengan endorsement sampai 27 Januari 2022 artinya masih berlaku saat ditangkap,” rinci Amir.

Dia tegaskan, KSOP Khusus Batam tetap berkomitmen akan menindak setiap kapal yang memasuki perairan tanpa izin apalagi membawa limbah yang akan merusak lingkungan.

“Penangkapan SB Cramoil Equity ini memberi efek jera. Lihat saja dampaknya bisa dibilang tidak ada lagi pencemaran limbah di pesisir pantai di Nongsa,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Kepri : Tanjungpinang Bukan Pangkal Pinang

Berita Selanjutnya

KSOP: Tak Ada High Seas Antara Pulau Batam dengan Singapura

Berita Selanjutnya
Begini Kronologi Chosmus Palandi Nakhodai Kapal Limbah ke Perairan Batu Ampar versi Penasihat Hukum

KSOP: Tak Ada High Seas Antara Pulau Batam dengan Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com