Perkara Kapal Pembawa Limbah B3 dari Singapura ke Perairan Batam Kini Masuk Pengadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perkara Kapal Pembawa Limbah B3 dari Singapura ke Perairan Batam Kini Masuk Pengadilan

by BATAM NOW
26/Jan/2022 18:12
Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Pembawa Limbah Beracun di Batam Bakal Kena Pasal Berlapis

Penyidik Penegakan Hukum Kementerian LHK bersama KSOP Khusus Batam memeriksa Kapal SB Cramoil Equity yang mengangkut limbah B3. (F: ANTARA/ HO-KLHK)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Perkara kapal SB Cramoil Equity yang membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Singapura ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin kini telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm itu didaftarkan kemarin, Selasa (25/01/2022) dan akan disidangkan pertama kali pada Kamis (03/02) dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Oktaviandi SH dan Karya So Immanuel Gort SH.

Perkara ini bermula dari penangkapan nakhoda kapal SB Cramoil Equity berinisial CP (48) yang kini tengah ditahan di Polda Kepri.

Terdakwa CP dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar paling banyak Rp 15 miliar.

Berikut kronologi penangkapan CP dengan kapal bermuatan limbah B3 di perairan Indonesia ini sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Berawal dari informasi yang diterima nakhoda kapal KNP 330 pada Jumat (11/06/2021) bahwa akan ada kapal bernama SB Cramoil Equity membawa limbah B3 masuk ke perairan Batam dua hari ke depan.

Minggu (13/06/2021), KNP 330 pun melakukan Patroli Keselamatan Maritim (Patkesmar) di Perairan Batu Ampar.

Nakhoda KNP 330, Doni Gusmandi selanjutnya menerima informasi bahwa kapal SB Cramoil Equity telah berangkat dari Pelabuhan Penjuru Singapura.

Sekitar pukul 13.30 Gusmandi melihat kapal tersebut di memasuki perairan Nongsa, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, GT 53,36 itu dengan port cleareance tujuan high seas (laut lepas).

Baca Juga:  Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Pembawa Limbah Beracun di Batam Bakal Kena Pasal Berlapis

Gusmandi pun memerintahkan kapal SB Cramoil Equity keluar dari perairan Batam, lalu KNP 330 melanjutkan Patkesmar.

Selasa (15/06/2021) KNP 330 melalui aplikasi Find Ship kembali mendapati bahwa kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.

Gumandi pun memerintahkan Rigid Bouyant Boat (RRB) untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal SB Cramoil Equity.

Hasil pemeriksaan terhadap kapal SB Cramoil Equity ditemukan muatan limbah B3 sebanyak 20 IBC tank (volume @1.000 liter) tanpa memperhatikan spesifikasi kapal dan memasuki perairan Indonesia tanpa izin.

IBC tank bernomor 1 s.d 10 dan 13 s.d 20 berisi limbah B3 cair berwarna hitam kecoklatan, encer dan menyengat.

Sedangkan IBC tank nomor 11 dan 12 dengan muatan limbah B3 cair berwarna hitam pekat dan berbau menyengat.

Diketahui bahwa muatan limbah B3 cair tersebut adalah milik Cramoil Singapore Pte Ltd yang bergerak di bidang pembuatan bahan kimia spesialis, degreser dan produk minyak bumi campuran (blended petroleum).

Hasil analisa Laboratorium PT Organo Laboratory Science, muatan tersebut merupakan limbah B3, sebagian besar memiliki kandungan oli dan grease yang sangat tinggi atau jauh di atas baku mutu oil & grease (O&G) menurut peraturan yakni 3 persen atau 30.000 mg/L.

Karena memasuki teritorial perairan Indonesia tanpa izin, selanjutnya pada Rabu (16/06/2021), kapal SB Cramoil Equity diamankan dan disandarkan di dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang. (A)

Berita Sebelumnya

Corona 26 Januari di RI Melonjak Tambah 7.010 Kasus

Berita Selanjutnya

Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Kepri, AirNav Siapkan Fasilitas Layanan Navigasi FIR

Berita Selanjutnya
Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Kepri, AirNav Siapkan Fasilitas Layanan Navigasi FIR

Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Kepri, AirNav Siapkan Fasilitas Layanan Navigasi FIR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com