Corona 26 Januari di RI Melonjak Tambah 7.010 Kasus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Corona 26 Januari di RI Melonjak Tambah 7.010 Kasus

by BATAM NOW
26/Jan/2022 17:43
Tembus 2 Juta Kasus, Ini Kilas Balik Pandemi Corona di RI

Ilustrasi Corona. (F: Edi Wahyono/ detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah memperbarui data terkait kasus Corona di Indonesia. Hari ini dilaporkan ada tambahan 7.010 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Dilansir detikcom, data perkembangan penyebaran COVID-19 ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/01/2022). Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 4.301.193 kasus.

Dari jumlah tersebut, 29.277 di antaranya masih positif Corona (kasus aktif). Jumlah ini lebih banyak 4.421 kasus dibanding kemarin.

Dilaporkan juga, hari ini ada 2.582 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 4.127.662 orang.

Selain itu, hari ini dilaporkan sebanyak 7 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 144.254 orang.

Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek yang dipantau hari ini. Ada 8.849 suspek yang dipantau. Untuk jumlah spesimen yang diuji hari ini sebanyak 349.041.

Pemerintah tak lelah mengimbau warga menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, serta menjaga jarak.

Program vaksinasi Covid-19 juga tengah digencarkan agar tercipta kekebalan komunal (herd immunity).

Pemerintah juga telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 hingga 4 untuk menekan laju penyebaran Corona. Warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi. (*)

Berita Sebelumnya

16 Resor dan Destinasi Wisata untuk Wisatawan Singapura saat Travel Bubble

Berita Selanjutnya

Perkara Kapal Pembawa Limbah B3 dari Singapura ke Perairan Batam Kini Masuk Pengadilan

Berita Selanjutnya
Nakhoda Kapal Perusahaan Singapura Pembawa Limbah Beracun di Batam Bakal Kena Pasal Berlapis

Perkara Kapal Pembawa Limbah B3 dari Singapura ke Perairan Batam Kini Masuk Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com