BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Kini, seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk Batam berstatus Level 1.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di luar Jawa Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.
Untuk pengaturan lengkap PPKM berbasis level dapat dilihat di bawah ini:
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali sudah berada di Level 1 sedangkan Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dengan tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19 di sejumlah daerah, masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen. Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal. (*)