PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 4 Juli, Batam Level 1 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 4 Juli, Batam Level 1

Seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri Level 1

by BATAM NOW
07/Jun/2022 10:37

Ilustrasi PPKM Level 1 di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Indonesia kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022. Kini, seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termasuk Batam berstatus Level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur PPKM di luar Jawa Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.

Untuk pengaturan lengkap PPKM berbasis level dapat dilihat di bawah ini:

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sebanyak 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali sudah berada di Level 1 sedangkan Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan dengan tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19 di sejumlah daerah, masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen. Tetapi, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal. (*)

Berita Sebelumnya

Kepala Ombudsman Kepri: Perbaikan Pengelolaan SPAM Batam Urgen

Berita Selanjutnya

Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji

Berita Selanjutnya
DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com