Pledoi Dua Penasihat Hukumnya: Chosmus Palandi Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana dan Tak Merugikan Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pledoi Dua Penasihat Hukumnya: Chosmus Palandi Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana dan Tak Merugikan Negara

07/Jun/2022 14:59
Pledoi Dua Penasihat Hukumnya: Chosmus Palandi Tidak Terbukti Melakukan Tindak Pidana dan Tak Merugikan Negara

Rustam Ritonga SH MH. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kedua penasihat hukum terdakwa Chosmus Palandi membacakan dua surat pembelaan (pledoi) yang masing-masing menyatakan kliennya itu tidak terbukti melakukan tindak pidana dan tak merugikan negara Indonesia.

Sidang pembacaan pledoi untuk dua perkara yang didakwa kepada nakhoda SB Cramoil Equity itu digelar secara estafet pada Senin (06/06/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pantauan BatamNow.com di PN Batam, persidangan dimulai sekitar pukul 14.15 dipimpin dipimpin oleh hakim Yudith Wirawan SH MH. Penasihat hukum Chosmus, Rustam Ritonga SH MH membacakan pledoi untuk perkara nomor 43/Pid.B/2022/PN Btm dengan klasifikasi kejahatan pelayaran.

Rustam menyatakan pembelaan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdasarkan hukum formil dan telah mengabaikan fakta-fakta materiil yang terungkap dalam persidangan.

Sebabnya, kata dia, adalah JPU dalam surat tuntutan No Reg : PDM-014/Eku.2/ BATAM/01/2022 hari Rabu 25 Mei 2022, tidak cermat dan tidak tepat karena saksi ahli inisial IP, ST, MT, yang menurut keterangnnya memiliki keahlian dalam ilmu hukum mengenai lingkungan hidup dan terbukti bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan jabatan Kepala Bidang PLH – DLH Batam. Namun, JPU menghadirkannya di muka sidang untuk dimintai keahliannya menerangkan tentang materi ilmu hukum undang-undang pelayaran.

“Faktanya kesaksian ahli tersebut tidak berkompeten atau tidak berkualifikasi untuk memberikan kesaksian terkait dengan perkara ilmu pelayaran, kesaksiannya tidak objektif dan berpihak,” ujar Rustam.

Selain itu, lanjutnya, surat tuntutan JPU menerangkan bahwa saksi Miswandi menguraikan yang mengemudikan kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize GT 53,36 memasuki perairan Indonesia adalah nakhoda kapal.

“Bahwa fakta persidangan, saksi Miswandi tidak pernah mengatakan kalau nakhoda membawa masuk kapal ke perairan Indonesia dan tidak mengetahui koordinat posisi kapal saat itu. Dan nakhoda kapal atau terdakwa telah turun ke darat pada tanggal 13 Juni 2021,” terang Rustam.

Kemudian, surat tuntutan menerangkan saksi Revosts Renaldo Pungus menguraikan pada 13 Juni 2021 kapal SB Cramoil Equity diamankan pada saat berada di dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Faktanya yang terungkap di persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyampaikan pada tanggal 13 Juni 2021 kapal berada di Dermaga Pelabuhan Domestik Sekupang, melainkan tanggal 13 Juni 2021 kapal masih berada di negara Singapura dan mengapung di alur pelayaran internasional,” kata Rustam.

Rustam menegaskan, awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melaksanakan tugas-tugasnya di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

Berdasarkan Pasal 224, UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menyebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) Sijil awak kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan :
a. Penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui Syahbandar, dan
b. Berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, nakhoda memasukkan nama dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku sijil yang disahkan oleh Syahbandar,

Sedangkan menurut Rustam, kondisi Chosmus saat itu dalam keadaan:

  1. Dokumen pelaut terdakwa telah habis masa berlakunya
  2. Perjanjian Kerja Laut (PKL) milik terdakwa sudah berakir sejak tahun 2019
  3. Tidak adanya sijil di atas kapal SB Cramoil Equity
  4. Ketiga orang yang berada di atas kapal saling bergantian mengemudikan SBCramoil Equity berbendera Belize
Baca Juga:  Respons Pernyataan Luhut, Pertamina: Belum Ada Rencana Kenaikan Harga Pertalite

Rustam menjelaskan, apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka terdakwa Chosmus tidak memenuhi kriteria “nakhoda” yang dimaksud dalam UU Pelayaran tersebut.

“Maka dengan demikian, unsur nakhoda dalam perkara a quo adalah tidak memenuhi unsur, sehingga pertanggungjawaban hukum tidak dapat dibebankan kepada terdakwa,” tukasnya.

Sehingga, Rustam bermohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaannya, menyatakan Chosmus tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, tidak berdampak kerugian bagi pihak negara Indonesia dan pihak lainnya.

Sidang pembacaan pembelaan (pledoi) Chosmus Palandi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (06/06/2022). (F; BatamNow)

Pledoi Penasihat Hukum: Chosmus Tak Memenuhi Unsur Melanggar UU 32/2009  

Setelah sidang perkara pertama, majelis hakim PN Batam langsung melanjutkan persidangan pembacaan pledoi untuk perkara nomor 42/Pid.B/LH/2022/PN Btm tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Penasihat hukum Chosmus, Awaludin Harahap SH menyatakan pokok dalam surat pembelaannya sama dengan perkara nomor 43 namun lebih mempersoalkan muatan limbah di atas kapal.

Dalam perkara ini, Chosmus didakwa melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dia menguraikan bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum mendasar sebagai berikut:

Pertama, Port Clearance No. E63691 tanggal 12 Juni 2021, kapal tujuan high seas/OPL dan Delivery Order (DO) menunjukkan bahwa muatan kapal telah ada tujuan sesuai dengan permintaaan kapal tanker.

Kemudian, sebelum high seas/OPL sesuai port clearance tadi, terdakwa deviasi ke alur pelayaran internasional dekat Nongsa, untuk meminta perlindungan hukum kepada petugas di Batam (instansi berwenang) untuk mengurus dokumen yang telah habis masa berlakunya.

Menurut Awaluddin, tindakan terdakwa dapat dibenarkan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention,2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim) yang memberi perlindungan khusus terhadap awak kapal, seperti yang tertuang dalam Standar A5.2.2 ayat 1, Jo Pasal 27 ayat (1) butir c Undang-undang No 17 Tahun1985. tentang Ratifikasi UNCLOS 1982 (United Nations Convention On The Law Of The Sea).

“Yaitu Peraturan Standar A5.2.2 ayat 1 yang berbunyi ‘Keluhan awak kapal yang mencurigai terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi (termasuk hak para awak kapal) bisa dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di pelabuhan singgah. Dalam kasus ini, pejabat yang berwenang harus melakukan penyelidikan awal,” sebutnya.

Awaludin Harahap SH. (F: BatamNow)

Selain itu, lanjut Awaluddin, berdasarkan fakta persidangan dan sidang setempat, limbah B3 hingga saat ini masih berada di atas kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize, berada dalam wilayah negara bendera kapal tersebut, dalam keadaan dikemas sesuai prosedur. Mengenai hal ini, ia menggunakan Teori Pulau Terapung.

Awaluddin menjelaskan, dalam Teori Pulau Terapung (floating island theory), kapal umum harus dipandang sebagai bagian wilayah dari negara bendera kapal itu, yuridiksi pengadilan atas kejadian-kejadian di atas kapal itu dikesampingkan.

“Bahwa berdasarkan Teori Pulau Terapung tersebut limbah B3 belum memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Artinya barang limbah B3 tersebut tidak pernah ada di atas air, di dalam air maupun di daratan wilayah NKRI, dan hingga saat ini tidak ada dampak yang ditimbulkan, baik pencemaran, dan/atau kerugian lain terhadap siapapun, serta tidak ada nilai keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa,” jelasnya.

Dalam pembelaan ini, Awaludin bermohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan pembelaannya, membebaskan terdakwa dari tuntutan dan memulihkan nama baik terdakwa. (A)

Berita Sebelumnya

Terbaru! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Ditentukan Sesuai Gaji

Berita Selanjutnya

Pelayaran Feri Batam ke HarbourFront Singapura Dibuka Kembali Mulai 15 Juni

Berita Selanjutnya
VTL vs Travel Bubble

Pelayaran Feri Batam ke HarbourFront Singapura Dibuka Kembali Mulai 15 Juni

Comments 1

  1. Rakyat Indonesia says:
    4 tahun ago

    Mantappp Semangat Tegakkan Keadilan di Indonesia 🔥🔥

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com