Imigrasi Batam Cekal 41 WNA di Januari-Mei 2022. Terbanyak WN Singapura, Tiongkok dan Myanmar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Imigrasi Batam Cekal 41 WNA di Januari-Mei 2022. Terbanyak WN Singapura, Tiongkok dan Myanmar

by BATAM NOW
11/Jun/2022 12:28

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pencegahan/penangkalan (cekal) terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) di periode 1 Januari-30 Mei 2022.

“Terhadap WNA yang dikenakan pencegahan/penangkalan, ditolak masuk ke Indonesia di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelas Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam Tessa Harumdila ke BatamNow.com, Jumat (10/06/2022).

Data yang dibagikan Kanim Batam, jumlah pelancong terbanyak dicekal dalam 5 bulan terakhir adalah WN Singapura, Republik Rakyat Tiongkok dan Myanmar yang masing-masing berjumlah 10 orang.

Selanjutnya disusul WN Malaysia sebanyak 6 orang, Filipina 2 orang, lalu Vietnam, Inggris dan India masing-masing 1 orang.

“Penyebab seseorang dikenakan cegah/tangkal yakni telah terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana,” ujar Tessa.

Daftar Pencegahan/ Penangkalan oleh Imigrasi Batam periode Januari-30 Mei 2022. (F: Imigrasi Batam)

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi juga mengungkapkan ada 15 WNA ditolak masuk ke Batam sejak Januari hingga April 2022. Dijelaskannya, beberapa contoh penyebab warga asing ditolak misalnya jika orang tersebut masuk dalam daftar tangkap (DPO) atau juga dengan paspor yang kurang masa berlakunya.

Baca Juga:  Sidang Kasasi Rizieq Shihab, Ribuan Personel Dikerahkan ke MA

Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebut, “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Dalam Bab Penjelasan UU Keimigrasian tersebut diterangkan bahwa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Tessa menjelaskan, terhadap orang yang lolos di pemeriksaan imigrasi saat keberangkatan adalah kewenangan negara tersebut meski akhirnya akan ditolak masuk saat di TPI Batam.

“Terhadap hal tersebut menjadi kewenangan dari negara masing-masing. Perlu disampaikan bahwasanya terhadap WNA yang menjadi DPO itu menjadi kewenangan pelbagai pihak, bisa diusulkan oleh Imigrasi, Kepolisian, Interpol, maupun instansi lainnya yang disebutkan dalam peraturan,” pungkasnya. (D)

Berita Sebelumnya

Subvarian Baru Omicron Ditemukan di Indonesia, Simak Imbauan Kemenkes

Berita Selanjutnya

Simak Enam Makanan untuk Menurunkan Gula Darah Alami yang Patut Anda Coba

Berita Selanjutnya
5 Bahaya Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula

Simak Enam Makanan untuk Menurunkan Gula Darah Alami yang Patut Anda Coba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com