Presiden KSPI Instruksikan Unjuk Rasa Dilakukan Di Lingkungan Pabrik Masing-masing - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden KSPI Instruksikan Unjuk Rasa Dilakukan Di Lingkungan Pabrik Masing-masing

by Oki
07/Okt/2020 10:00
https://www.facebook.com/kabarindonesiaaa/videos/1031160460668333/
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Batamnow, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Ikqbal menginstruksikan, buruh melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja di pabrik masing-masing.

KSPI menekankan serikat pekerja  akan melakukan aksi mogok untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja(UU Omnibus Law) di pintu pabrik masing-masing.

Ini maksudnya untuk mencegah penularan virus Corona. Serta diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan.

Penjelasan itu dikatakan Iqbal menanggapi soal unjuk rasa yang berujung ricuh di DPRD Jawa Barat. Dia menolak kalau kericuhan itu dilakukan  serikat pekerja.

“Tidak ada hubungannya dengan KSPI dan 32 federasi serikat pekerja. Aksi dengan lokasi di dalam lingkungan pabrik,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

“Kita masih fokus dalam mogok nasional, ini mogok nasional hanya istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak di pabrik seluruh Indonesia secara nasional. Nanti kita lihat perkembangannya. Bisa saja nanti kita rapat lagi 32 federasi yang ada,” tutur Said.

“Sesuai yang kami katakan bahwa kita tetap menjalankan protokol COVID-19, kami nggak mau adanya klaster baru. Makanya dipilihlah di dalam gerbang pabrik, itu jelas instruksinya, harus dilakukan di dalam gerbang pabrik”

Sebagaimana dikutip dari Detik.com, Said mengatakan pihaknya akan menyiapkan upaya hukum. Dia menyebut KSPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selain opsi lanjutan adalah upaya hukum, kita menyiapkan gugatan pertama adalah tentang formil yang kita gugat, tidak sesuai prosedur, nggak melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk buruh, rapatnya dari hotel ke hotel lain, pindah-pindah, paripurna dimajuin tanpa ada publik hiring, yang kayak gini kan harus diuji formil. Dan kalau ini dikabulkan semua isi undang-undang dibatalkan oleh MK. Kedua gugatan meteril, nanti kita lihat mana pasal yang dirugikan,” kata dia.(*)

Berita Sebelumnya

Suami Tikam Istri hingga Tewas Gegara Telepon Selingkuhan

Berita Selanjutnya

Pjs Gubernur Kepri Menyayangkan Raker Kadin Kota Batam Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Selanjutnya
Pjs Gubernur Kepri Menyayangkan Raker Kadin Kota Batam Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Pjs Gubernur Kepri Menyayangkan Raker Kadin Kota Batam Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com