Wamenkumham: Jutaan Orang Dipidana dengan KUHP yang Tak Pasti - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wamenkumham: Jutaan Orang Dipidana dengan KUHP yang Tak Pasti

23/Jun/2022 13:29
AS Segera Sidang Tersangka Bom Bali Hambali

Ilustrasi pengadilan. (F: iStockPhoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan jutaan orang telah dipidana dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak pasti.

Menurut dia, KUHP yang saat ini dalam proses penyusunan mendesak untuk segera disahkan.

“Dengan secara tegas saya menyatakan jutaan orang dipidana dengan KUHP yang tidak pasti dan perbedaan prinsip tidak hanya rumusan delik, tetapi di dalam sanksi pidana itu perbedaannya sangat panjang,” ujar Eddy dalam ‘Diskusi RUU KUHP Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM’ di Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Sebagai informasi, KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda. Dalam perkembangannya, terdapat terjemahan KUHP versi R. Soesilo dan Moeljatno.

Eddy pun menyinggung Pasal 110 tentang permufakatan jahat dalam KUHP versi Soesilo dan Moeljatno. Dalam versi Soesilo mengatur sanksi pidana enam tahun penjara. Sedangkan versi Moeljatno menyatakan dipidana sama dengan kejahatan itu dilakukan yakni pidana mati.

“Itu gradasi yang luar biasa. Cuma kadang-kadang para lawyer tak pernah membaca naskah asli Wetboek van Strafrecht– saya punya terbitan 1915– jadi enggak ngerti, apa itu akan terus menerus mengadili orang dengan KUHP yang tidak pasti,” imbuhnya.

Ia menjelaskan perbedaan tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah menyusun KUHP. Selama 64 tahun, upaya itu belum membuahkan hasil dan masih terus dikerjakan hingga saat ini.

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi Booster untuk Umum Lusa, Biddokkes Polda Kepri Targetkan 2.000 Dosis

“Kalau kita hitung dari mulai masuk di DPR berarti 59 tahun, tahun 1963. Kalau kita hitung mulai disusun, itu berarti 64 tahun dari 1958,” tutur Eddy.

“Tapi saya selalu menghibur diri bahwa Belanda yang hanya sebesar Provinsi Jawa barat dengan homogen masyarakat itu membutuhkan waktu 70 tahun, tapi dengan kita yang multietnis, multireligi, multikultur tentunya memang membutuhkan pembahasan panjang dan saya kira itu tidak menjadi persoalan,” tandasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM sudah menggelar sosialisasi RUU KUHP di 12 kota besar di Indonesia pada tahun 2021. Jakarta menjadi kota terakhir dalam agenda yang turut mengundang sejumlah guru besar tersebut.

Eddy menjelaskan draf RKUHP saat ini masih dalam tahap pembacaan ulang sehingga belum diserahkan ke DPR dan bisa diakses publik. Ia tidak ingin preseden buruk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang banyak ‘cacat’ terulang kembali.

“Sampai hari ini tim pemerintah masih membaca ulang, kita tidak mau apa yang pernah terjadi dalam UU Ciptaker terulang, malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana kemudian tidak membaca teliti. Jadi, kita baca teliti betul, kita serahkan ke DPR, baru kita buka ke publik,” kata Eddy. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Kadishub Kepri: Harga Tiket Feri Batam-Singapura Mungkin Diturunkan Lagi Kalau Penumpang Semakin Banyak

Berita Selanjutnya

Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Petakan Jalur Ilegal di Perairan Sekitar

Berita Selanjutnya
Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Petakan Jalur Ilegal di Perairan Sekitar

Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Batam Petakan Jalur Ilegal di Perairan Sekitar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com