BatamNow.com – Ahli Hukum Tata Negara, Dr Emy Hajar Abra SH MH sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022) melakukan klarifikasi mengenai artikel yang dikeluarkan di media. Karena persidangan itu berdasarkan sebuah objek sengketa maka saya mengklarifikasi bahwa:
- Saya tidak pernah menyatakan terkait “per tanggal pelantikan”. Adapun tentang ex-officio yang saya sampaikan adalah secara umum terkait teori kewenangan dan jabatan tersebut.
- Saya tidak pernah menyatakan bahwa “seluruh keputusan per tanggal tersebut adalah batal demi hukum”. Hal tersebut karena persidangan PTUN hanya berdasar pada sebuah objek yang diajukan.
- Saya menolak hal-hal yang tidak saya sampaikan dijadikan sebagai pernyataan pribadi dalam persidangan.
- Sekali pun demikian, di luar dari pada keterangan persidangan dan pemberitaan media sekarang ini, saya tentu memiliki pendapat hukum sendiri tentang ex-officio BP Batam yang dapat saya sampaikan dalam bidang keilmuan pada lain kesempatan.
Demikian.
Catatan BatamNow.com
Media ini, menaikkan artikel tersebut di atas memang bukan peliputan sendiri di persidangan PTUN Tanjungpinang, namun mengutip berita salah satu media online.
Sebelum menaikkan artikel tersebut di BatamNow.com, redaksi terlebih dulu mengonfirmasi ke Dr Emy Hajar Abra SH MH atas kebenaran artikel di media online dimaksud dengan mengirimkan link beritanya.
Lewat komunikasi chat WhatsApp, Dr Emy membenarkan dan mempersilakan mengutipnya.
Namun dalam penjelasannya kemudian, Dr Emy mengaku membaca artikel di media tersebut dan menolak pemberitaan di luar dari yang disampaikan sebagai ahli dalam perkara gugatan Wenny Nugrohowati dan Garry Igor Usov kepada BP Batam dengan nomor registrasi 5/G/2022/PTUN.TPI.
Demikian penjelasan redaksi BatamNow.com. Terima kasih. (*)

