Klarifikasi Dr Emy Hajar Abra SH MH Terkait Berita BatamNow.com Tertanggal 16 Juni 2022 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Klarifikasi Dr Emy Hajar Abra SH MH Terkait Berita BatamNow.com Tertanggal 16 Juni 2022

Berjudul “Kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Terhitung 15 Maret 2021 Batal Demi Hukum”

25/Jun/2022 14:15
Dosen Unrika Batam, Dr Emy: Secara Teori Hukum, PP 41 Tahun 2021 Harusnya Tak Berlaku Pasca Putusan MK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam Dr Emy Hajar Abra SH MH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ahli Hukum Tata Negara, Dr Emy Hajar Abra SH MH sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Rabu (15/06/2022) melakukan klarifikasi mengenai artikel yang dikeluarkan di media. Karena persidangan itu berdasarkan sebuah objek sengketa maka saya mengklarifikasi bahwa:

  1. Saya tidak pernah menyatakan terkait “per tanggal pelantikan”. Adapun tentang ex-officio yang saya sampaikan adalah secara umum terkait teori kewenangan dan jabatan tersebut.
  2. Saya tidak pernah menyatakan bahwa “seluruh keputusan per tanggal tersebut adalah batal demi hukum”. Hal tersebut karena persidangan PTUN hanya berdasar pada sebuah objek yang diajukan.
  3. Saya menolak hal-hal yang tidak saya sampaikan dijadikan sebagai pernyataan pribadi dalam persidangan.
  4. Sekali pun demikian, di luar dari pada keterangan persidangan dan pemberitaan media sekarang ini, saya tentu memiliki pendapat hukum sendiri tentang ex-officio BP Batam yang dapat saya sampaikan dalam bidang keilmuan pada lain kesempatan.

Demikian.


Catatan BatamNow.com

Media ini, menaikkan artikel tersebut di atas memang bukan peliputan sendiri di persidangan PTUN Tanjungpinang, namun mengutip berita salah satu media online.

Baca Juga:  Kasus Pertama Cacar Monyet Terdeteksi di Indonesia. Kemenkes Sebut Ada Potensi Jadi Pandemi Baru

Sebelum menaikkan artikel tersebut di BatamNow.com, redaksi terlebih dulu mengonfirmasi ke Dr Emy Hajar Abra SH MH atas kebenaran artikel di media online dimaksud dengan mengirimkan link beritanya.

Lewat komunikasi chat WhatsApp, Dr Emy membenarkan dan mempersilakan mengutipnya.

Namun dalam penjelasannya kemudian, Dr Emy mengaku membaca artikel di media tersebut dan menolak pemberitaan di luar dari yang disampaikan sebagai ahli dalam perkara gugatan Wenny Nugrohowati dan Garry Igor Usov kepada BP Batam dengan nomor registrasi 5/G/2022/PTUN.TPI.

Demikian penjelasan redaksi BatamNow.com. Terima kasih. (*)

Berita Sebelumnya

Resmi, AP I dan Incheon Kelola Bandara Hang Nadim Batam Mulai 1 Juli

Berita Selanjutnya

Eks Bos WHO Ungkap Penyebab yang Bikin Covid-19 RI Naik Lagi

Berita Selanjutnya
Eks Bos WHO Ungkap Penyebab yang Bikin Covid-19 RI Naik Lagi

Eks Bos WHO Ungkap Penyebab yang Bikin Covid-19 RI Naik Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com