BatamNow.com – Lahan yang tak direalisasikan pembangunannya oleh penerima alokasi harus dicabut sesuai dengan perjanjian, kata Dr Ampuan Situmeang SH MH.
Dikatakan doktor hukum itu lagi, sesuai peruntukannya (bussiness planing) jika tak dikerjakan sampai batas waktu yang ditentukan dalam surat perjanjian tidak dapat dikategorikan lahan terlantar.
“Tak bisa mutatis mutandis (otomatis) dikategorikan lahan yang ditelantarkan oleh penerima alokasi lahan,” ujar Ampuan menjawab BatamNow.com, Selasa (15/03/2021).
Menurut Ampuan, berdasarkan kesepakatan (perjanjian), seharusnya BP Batam langsung saja mencabut alokasi lahan karena penerima alokasi sudah ingkar janji.
Kata Ampuan, sebelum lahan negara itu dialokasikan telah ada surat perjanjian antara BP Batam dengan penerima alokasi lahan. Di dalam perjanjian itu ada beberapa poin penting yang harus direalisasikan oleh penerima alokasi lahan.
Karena penerima alokasi ingkar janji, maka lahan harus dicabut dan tak mesti dibiarkan berlama-lama.
“Kalau tidak dicabut maka justru BP Batam yang harus ditanya ada apa kok tidak dicabut padahal penerima alokasi lahan sudah jelas-jelas ingkar janji,” tegas ahli Hukum Tata Negara itu.
Sementara temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, dirilis 2021, seluas 68,5 juta meter² lahan terlantar di 1.667 lokasi di Batam.
Hal itu terjadi, sebut BPK di LHP, akibat terbiarkan terlantar sehingga tidak mendatangkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Batam.
Mengapa BP Batam tak mencabut lahan yang tidak direalisasikan pembangunannya oleh penerima alokasi lahan?
Apakah ada unsur kesengajaan dari para pejabat di bagian lahan untuk mengulur-ulur, tapi tetiba “terciduk” sehingga menjadi temuan BPK?
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Dirlahan Tak Bekerja Optimal
Menyimak rekomendasi BPK di LHP itu, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan & Investasi dan Direktur Pengelolaan Lahan (Dirlahan) disebut TIDAK OPTIMAL menyelesaikan masalah lahan ini termasuk penanganan masalah hutan lindung.
Sengkarut masalah lahan di Batam, jadi isu klasik. Berkepanjangan.
Ada hutan lindung yang dibentengi oleh perundang-undangan agar tetap lestari, namun “digasak” oleh BP Batam.
Masalah yang lagi mencuat dan heboh adalah masalah yang dialami ratusan warga Perumahan Arira Garden, Nongsa, Batam.
Sertifikat lahan/rumah mereka tak diakui oleh perbankan ketika hendak megagunkannya untuk mendapatkan pinjaman modal usaha. Tak hanya ditolak perbankan, namun proses administrasi balik nama pun disebut terkendala.
Itu disebab lahan rumah yang mereka beli dari pengembang masih berstatus hutan lindung.
Lalu Ampuan Situmeang mengatakan perbuatan pengalokasian lahan hutan lindung adalah tindak pidana. “Di mana-mana di Indonesia, mengalokasikan hutan lindung perbuatan tindak pidana,” ujar advokat senior ini.
Ditambahkan Ampuan kasus yang serupa menyangkut pengalokasian hutan lindung bukan kali ini saja lagi di Batam.
Selain kasus lahan Arira Garden atau hutan lindung, kini ramai lagi kasus-kasus jual beli kaveling siap bangun (KSB). Banyak masyarakat kena tipu.
Banyak bergentayangan mafia lahan atau mafia KSB, menjual lahan-lahan seenaknya dan kasus seperti ini juga sudah hal klasik.
Saefuddin SH, pemerhati lingkungan di sini justru heran mengapa para mafia lahan KSB ini bisa gentayangan tak dihalau oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam?
Kembali ke temuan BPK, bukan saja karena hutan lindung, pengalokasian hutan itu pun diduga tanpa prosedural. Misalnya, BP Batam belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN, tapi jorjoran mengalokasikan lahan ke pihak ketiga. (red)

