300 Sertifikat Tanah Redistribusi dari Jokowi Disita Satgas BLBI, Kementerian ATR/Kepala BPN Angkat Bicara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

300 Sertifikat Tanah Redistribusi dari Jokowi Disita Satgas BLBI, Kementerian ATR/Kepala BPN Angkat Bicara

by BATAM NOW
27/Jun/2022 10:47
Ribuan Sertifikat Gratis Presiden Jokowi Teronggok di BPN Batam

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan perihal 300 sertifikat atas tanah redistribusi Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang disita Satgas BLBI.  Sertifikat tanah itu diberikan Jokowi kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

Dilansir Tempo, Kementerian ATR/ BPN dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa kementerian tengah menyusun solusi dan menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.

Penjelasan Kementerian ATR/BPN itu disampaikan menanggapi kegaduhan soal seratusan warga Jasinga, Kabupaten Bogor yang kecewa setelah Satgas BLBI menyita tanah milik mereka. Warga menyebut lahan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi lewat program reformasi agraria  beberapa waktu lalu.

Lahan-lahan itu merupakan hasil redistribusi lahan eks HGU PT Cimayak Cileles. Sertifikat Hak Milik atau SHM-nya pun sudah terbit. “Kami Gapoktan selaku penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles resah,” kata Amirullah, seorang warga Jasinga, saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Amirullah menuturkan SHM yang Jokowi berikan langsung kepada masyarakat dikatakan palsu atau tidak sah. “Kami pertanyakan ini, karena yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut bapak Presiden waktu itu di Istana Bogor,” katanya.

Kementerian ATR/Kepala BPN menjelaskan, 300 bidang redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihak Kementerian ATR/BPB akan tetap mendalami penyebab atas permasalahan yang berkembang.

Baca Juga:  Rekor Ganda Kasus Covid, Positif 29.745, Meninggal 558

“Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian,” demikian isi keterangan resmi kementerian ATR.

Menurut Kementerian ATR/BPN, proses redistribusi tanah itu dilakukan melalui program Reformasi Agraria yang merupakan upaya pemerintah dalam penataan aset. Kementerian ATR/BPN melakukan proses redistribusi tanah pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.

“Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir,” tulis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam keterangannya, pada Senin, 27 Juni 2022.

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan dalam masalah ini. “Solusi atas masalah 300 sertifikat tanah itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo.” (*)

Berita Sebelumnya

Mahalnya Tiket Feri Internasional di Batam Diduga Kental Praktik Kartel

Berita Selanjutnya

Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag

Berita Selanjutnya
Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag

Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com