BatamNow.com, Jakarta – Mahalnya harga tiket feri internasional di Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi belakangan ini, diduga lantaran praktik kartel. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat memeriksa para operator feri internasional di Kota Batam.
“Penentuan tarif tiket kapal feri yang berlaku di Batam untuk tujuan Singapura dan Malaysia diduga kental dengan praktik kartel,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas, dalam keterangan resminya, Minggu (26/06/2022).
Dilaporkan, sebelum pandemi Covid-19, harga tiket pulang-pergi (PP) feri rute Batam-Singapura antara Rp 300 ribu – Rp 362 ribu. Namun di tahun 2022 melonjak ke Rp 800 ribu hingga akhirnya diturunkan menjadi Rp 700 ribu per 21 Juni.
Ikutan melonjak, harga tiket PP feti rute Batam-Malaysia sekarang ini mencapai Rp 540 ribu dari sekitar Rp 300 ribu sebelum pandemi Covid-19.
“Dari kondisi seperti ini patut diduga telah terjadi praktik kartel dalam penentuan tarif feri rute internasional,” ujarnya.
Kenaikan harga tiket, dikabarkan lantaran terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Singapura dan Malaysia yang mencapai 125%.
“Itu tidak bisa dijadikan alasan karena pengisian BBM bisa dilakukan di Batam guna menekan biaya tiket perjalanan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, teorinya, bila jumlah operator feri yang melayani pelayaran terbatas, maka ada kecenderungan terbentuk pasar oligopoli. “Kecenderungan praktik kartel terjadi di pasar oligopoli,” cetusnya.
Kartel yang ia maksud adalah semacam kesepakatan antar-operator, di mana mereka sama-sama menaikkan harga guna memaksimalkan keuntungan. (RN)