Menguji PROMOTER Polisi Batam di Kasus Pencabulan Bocah Perempuan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menguji PROMOTER Polisi Batam di Kasus Pencabulan Bocah Perempuan

by Panahatan
09/Okt/2020 09:59
Menguji PROMOTER Polisi Batam di Kasus Pencabulan Bocah Perempuan

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Satu kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kini ditangani penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polsek Sagulung di Batam.

Pelaku tindak pidana pencabulan ini diduga dilakukan seorang lelaki berusia 60-an tahun.

Kasus ini menarik dari perspektif proses penyelidikan ke penyidikannya yang sekaligus terlihat memendam kekecewaan di pihak orang tua korban, manakala mendengar hasil pembuktian visumnya.

Sebab pihak orang tua korban mendapat kabar pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara di Batu Besar di Batam, hasilnya negatif (normal).

Sementara bila mecermati awal terungkapnya kasus ini, korban yang masih berusia empat tahun itu merasakan sakit dan pedih di kemaluannya saat dimandikan ibu kandungnya.

Pada momen itu si korban menjelaskan dengan polos apa yang terjadi. Itupun setelah beberapa pertanyaan dari orang tua korban. “Ini di korek-korek pakai tangannya,” ujar korban kepada ibunya.

Setelah orang tua menoleh ke bagian tubuh yang sensitif itu, terlihat kasat mata lecet memerah.

Pengakuan dan setelah melihat kondisi itulah yang mendorong orang tua melaporkan kasus ini ke kantor Polisi Unit PPA, Polsek Sagulung, Rabu (30/09). Surat N:LP-B/392/IX/2020/Kepri/RestraBRLG/SPK-SEK SGL yang ditandatangani AIPTU Ridarmo dengan NRP 63120698 sebagai bukti pelaporan.

Pelapor, ibu korban sendiri berinisial HMS, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Perumnas, Batu Aji Baru di Batam.

Bagaimanapun, kualitas penanganan kasus seperti ini akan dapat menjadi cerminan profesionalisme polisi ke depan, terwujudkah tekad Polisi Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya)?

Promoter menciptakan rasa adil dan aman bagi masyarakat dalam pelayanan kamtibmas dari kepolisian.

Bagaimana polisi bisa membuktikan secara terukur tindakan pencabulan itu benar terjadi sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan yang ada.

Katakanlah bahwa hasil pemeriksaaan secara fisik oleh pihak RS menyatakan negatif (normal), apakah upaya pembuktiannya akan berhenti sampai di sini?

Bukankah pihak kepolisian tidak menggali atau menggunanan fakta-fakta yang bisa secara obyektif membuktikan perbuatan pelecehan itu?

Apalagi korban ke ibunya, bocah polos itu digendong paksa oleh pelaku. Celana dibuka paksa. Lantas tangan pelaku beraksi mengorek-ngorek kemaluan si anak juga secara paksa.

Apakah perbuatan cabul hanya diukur dari luka gores atau lecet di kemaluan saja?

Atau jangan-jangan luka atau lecet di kemaluan korban berangsur hilang karena proses penanganan yang terkesan dimakan waktu?

Perlu dicatat, rentang waktu kejadian ke proses pemerisaan fisik kemaluan korban ke RS itu, memakan waktu 6 hari. Kejadian pada 26 September dan pemeriksaan medis di RS pada 1 Oktober 2020.

Pemeriksan ke RS pun, korban hanya ditemani ibunya yang awam atas kasus hukum yang mendera anaknya. Penyidik PPA, hanya membekali surat pengantar tanpa pendampingan.

Lalu mengapa sampai menelan waktu yang relatif lama seperti itu. Dan seperti apa wujud pelayanan polisi yang cepat atas penanganan kasus ini akan diurai dalam tulisan selanjutnya. Termasuk kronologisnya.

Sekali lagi profesionalisme polisi dituntut secara obyektif dalam mencari pembuktian diantara hasil pemeriksaan fisik yang dikabarkan negatif di tengah keyakinan pengakuan polos yang masih polos polosnya ini.

Jangan sampai gegara penanganan yang kurang cermat, lengah dan lemah serta kurang terukur, sehingga kasus ini terkesan sulit dibuktikan. Dan ke depan, kalau begini terus, dikhawatirkan akan banyak anak-anak menjadi korban atas ulah jahat sang predator di sekeliking kita.

Bisa saja ke depan, korban selanjutnya akan berjatuhan dengan kondisi yang lebih parah, akibat terbiarkannya pelaku pencabulan berkeliaran mencari mangsa.

Sebab menurut para warga di tempat kejadian perkara (TKP), lelaki yang berusia tua ini diduga sudah pernah melakukan tindakan yang sama, meski belum bisa terjerat hukum.

Kasus ini, kini baru tahap ke pemanggilan ibu korban oleh polisi untuk mengorek keterangan, meski sudah memasuki hari yang ke 14 sampai berita ini dimuat, Jumat (09/10).

Pemeriksaan dimaksud pun terhadap ibu korban baru akan dilakukan, Senin (12/10). Itu sesuai surat polisi tertanggal 8 Oktober dengan No. B/110/X/2020/Reskrim Polsek Sagulung, Kota Batam.

Selain menunggu proses hukum dari pihak kepolisian, pihak orang tua korban pun sudah meminta resmi pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas kasus yang menimpa sang anak yang masih ingusan ini.

Dan Ketua KPAI Kepri Eri Syahrial harus bergelut dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kepri.

Sampai dimana kasus ini bergulir? Apakah bisa berjalan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? (Panahatan)

Catatan: Keterangan atas fakta-fakta dijelaskan dalam tulisan ini diperoleh langsung dari pihak orang tua korban.

Berita Sebelumnya

ATB Siap Salurkan Karyawan Terdampak Pengakhiran Konsesi

Berita Selanjutnya

Manajemen BRI Silaturahmi Dengan Pers di Batam

Berita Selanjutnya
Manajemen BRI Silaturahmi Dengan Pers di Batam

Manajemen BRI Silaturahmi Dengan Pers di Batam

Comments 1

  1. Roberto Siahaan says:
    6 tahun ago

    Saya Kira PELECEHAN SEKSUAL pada anak dibawa umur, sudah menjadi atensi pihak kepolisian, yg menjadi pertanyaanya visumnya kenapa lama?????
    Apalagi proses penyembuhan luka pada anak tergolong cepat.
    PROMORTER nya dimana????? 🤔🤔🤔

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com