BatamNow.com – Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam mengungkapkan bahwa instansi tersebut tidak ada mengeluarkan Tanda Daftar Yayasan (TDY) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kepulauan Riau (Kepri) yang berkantor di Batam.
“Keberadaan kantor secara Tanda Daftar Yayasan di Batam juga nggak ada, mengikuti dokumen mereka dari pusat,” jelas Sekretaris Dinsos Batam Leo ke BatamNow.com, Senin (11/07/2022).
Sehingga menurut dia, Dinsos Batam tidak bisa melakukan penyegelan terhadap Kantor ACT Kepri.
“Kalau pun mau kita segel, kita nggak pernah keluarkan Tanda Daftar Yayasan. Karena mungkin payung hukumnya dari pusat,” ucap Leo.
Dia jelaskan, ACT Kepri tidak berkoordinasi dengan Dinsos Batam selama beraktivitas sosial di sini.
“Termasuk pengajuan rekomendasi pengumpulan uang dan barang untuk di Batam tidak ada. Jadi dia menjalankan tugas-tugas dari pusat saja di Batam, kantornya pun saya tidak tahu di Sukajadi,” terangnya.
Pantauan BatamNow.com, Senin (11/07) siang, kantor ACT Kepri di Komplek Khazanah Plaza Blok RA Nomor 17 Sukajadi Batam dalam keadaan tutup.
Tak ada terlihat kegiatan pun nihil kendaraan parkir di halaman depan Kantor ACT Kepri itu.
Diberitakan, Kantor ACT Sulawesi Selatan di Makassar direncanakan disegel oleh Dinsos kota itu pada hari ini, Senin (11/07).
Penyegelan itu buntut dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada ACT.
Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan ACT untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.
Pencabutan izin PUB sebab Yayasan ACT melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan“.
Sementara diberitakan, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT memangkas uang donasi hingga 20 persen.
“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (09/07). (Hendra)