Kantor ACT Kepri di Batam Tutup, Dinsos: Kita Tidak Pernah Keluarkan Tanda Daftar Yayasan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kantor ACT Kepri di Batam Tutup, Dinsos: Kita Tidak Pernah Keluarkan Tanda Daftar Yayasan

11/Jul/2022 18:12
Kantor ACT Kepri di Batam Tutup, Dinsos: Kita Tidak Pernah Keluarkan Tanda Daftar Yayasan

Kantor Yayasan ACT Kepulauan Riau di Batam tutup, Senin (11/07/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam mengungkapkan bahwa instansi tersebut tidak ada mengeluarkan Tanda Daftar Yayasan (TDY) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kepulauan Riau (Kepri) yang berkantor di Batam.

“Keberadaan kantor secara Tanda Daftar Yayasan di Batam juga nggak ada, mengikuti dokumen mereka dari pusat,” jelas Sekretaris Dinsos Batam Leo ke BatamNow.com, Senin (11/07/2022).

Sehingga menurut dia, Dinsos Batam tidak bisa melakukan penyegelan terhadap Kantor ACT Kepri.

“Kalau pun mau kita segel, kita nggak pernah keluarkan Tanda Daftar Yayasan. Karena mungkin payung hukumnya dari pusat,” ucap Leo.

Dia jelaskan, ACT Kepri tidak berkoordinasi dengan Dinsos Batam selama beraktivitas sosial di sini.

“Termasuk pengajuan rekomendasi pengumpulan uang dan barang untuk di Batam tidak ada. Jadi dia menjalankan tugas-tugas dari pusat saja di Batam, kantornya pun saya tidak tahu di Sukajadi,” terangnya.

Pantauan BatamNow.com, Senin (11/07) siang, kantor ACT Kepri di Komplek Khazanah Plaza Blok RA Nomor 17 Sukajadi Batam dalam keadaan tutup.

Baca Juga:  Bintan Resorts dan Resort World Cruises Teken MoU, Kapal Pesiar Genting Dream Singgah ke Kepri

Tak ada terlihat kegiatan pun nihil kendaraan parkir di halaman depan Kantor ACT Kepri itu.

Diberitakan, Kantor ACT Sulawesi Selatan di Makassar direncanakan disegel oleh Dinsos kota itu pada hari ini, Senin (11/07).

Penyegelan itu buntut dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada ACT.

Kepala Dinsos Makassar Aulia Arsyad mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan ACT untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.

Pencabutan izin PUB sebab Yayasan ACT melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 ayat (1) berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan“.

Sementara diberitakan, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT memangkas uang donasi hingga 20 persen.

“Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (09/07). (Hendra)

Berita Sebelumnya

Menhub Ungkap Dua Jenis Perjalanan yang Tak Wajib Vaksin Booster

Berita Selanjutnya

Menginvestigasi Pelayanan Tak Manusiawi Penumpang Pelni di Batam pada Malam Hari

Berita Selanjutnya
Menginvestigasi Pelayanan Tak Manusiawi Penumpang Pelni di Batam pada Malam Hari

Menginvestigasi Pelayanan Tak Manusiawi Penumpang Pelni di Batam pada Malam Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com