BatamNow.com, Jakarta – Salah satu upaya menekan judi online adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan memberi pemahaman yang terarah dan benar, diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur ikut judi online.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi ke BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (12/07/2022). “Penting sekali meningkatkan literasi digital masyarakat. Tentunya dengan memasukkan unsur-unsur bahaya judi online. Dengan memahami hal tersebut, tentu masyarakat bisa menahan diri untuk tidak tergiur tawaran judi online,” katanya.
Dikatakannya, upaya meningkatkan literasi digital masyarakat merupakan tantangan tersendiri. Bagaimana masyarakat didorong agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi. Selain itu masyarakat perlu didorong untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal.
Dari sisi regulasi, diakuinya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan peraturan terkait lainnya tidak membatasi pengenaan sanksi pidana bagi pelaku judi, baik dilakukan secara konvensional ataupun secara online.
Regulasi mengenai judi juga telah dilengkapi dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (UU ITE), yakni pasal 27 ayat 2 UU ITE mengatur tentang larangan pendistribusian, transmisi, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Khusus judi online, sambung Permadi, UU ITE menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bila dibanding dengan pendapatan atau keuntungan yang diperoleh pembuat aplikasi judi online, denda Rp 1 milyar yang dikenakan terbilang sangat kecil. Apakah ini dapat menimbulkan efek jera?
Meski Permadi mengatakan hingga Juli 2022 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 543.965 konten terkait judi di berbagai platform digital, namun rasanya di luaran sana masih begitu banyak yang beredar. (RN)