BatamNow.com, Jakarta – Pengawasan terhadap sekolah-sekolah dasar dan menengah di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam harus lebih diperketat lagi.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Staf Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Muhamad Heikal, menanggapi temuan Ombudsman Kepri tentang temuan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan Kota Batam harus pro aktif menindaklanjuti bila ada laporan semacam ini. Karena hal tersebut tidak dibenarkan,” kata Heikal kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (12/07/2022).
Ditegaskannya, pungli tidak dibenarkan sama sekali, apalagi di lembaga pendidikan. “Perlu ditindaklanjuti dan ditelusuri laporan tersebut. Bila benar terjadi, harus diambil tindakan tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli PPDB tahun ajaran 2022/2023. “Salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Di situ orangtua siswa diwajibkan membayar sekitar Rp 300 ribu agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Total pungutannya sekitar Rp 18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri,” beber Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari, kemarin.
Lagat memprediksi hal serupa banyak juga terjadi di semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK. “Kami kesulitan membuktikan kebenarannya. Ini diperparah karena kurang antusiasnya orangtua dan masyarakat melapor ke Ombudsman,” akunya.
Dikatakannya, potensi pungli PPDB justru banyak terjadi di sekolah-sekolah favorit karena jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah. “Orangtua dalam posisi tak punya pilihan dan pada akhirnya memberi uang kepada penyelenggara, meski tanpa diminta. Di sisi lain, yang menerima uang bukan penyelenggara, melainkan melalui pihak yang menjadi kolektor,” paparnya.
Meski begitu, Lagat melihat secara umum, pelaksanaan PPDB di tujuh kabupaten/kota se-Kepri tahun ini berjalan lancar. Masalah klasik yang terjadi dari tahun ke tahun, sambungnya, adalah penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Itu banyak terjadi di Batam.
Belum lagi ada siswa titipan dari pejabat dan Anggota DPRD. “Kami sudah ingatkan itu dari awal,” pungkasnya. (RN)