Ombudsman Kepri Temukan Pungli Penerimaan Siswa SD di Batam, Kemendikbud Ristek Minta Pengawasan Diperketat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ombudsman Kepri Temukan Pungli Penerimaan Siswa SD di Batam, Kemendikbud Ristek Minta Pengawasan Diperketat

12/Jul/2022 21:22
Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Batam TA 2021/2022 Tetap Online

Ilustrasi PPDB Online. (F: RRI.co.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengawasan terhadap sekolah-sekolah dasar dan menengah di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam harus lebih diperketat lagi.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Staf Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Muhamad Heikal, menanggapi temuan Ombudsman Kepri tentang temuan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan Kota Batam harus pro aktif menindaklanjuti bila ada laporan semacam ini. Karena hal tersebut tidak dibenarkan,” kata Heikal kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (12/07/2022).

Ditegaskannya, pungli tidak dibenarkan sama sekali, apalagi di lembaga pendidikan. “Perlu ditindaklanjuti dan ditelusuri laporan tersebut. Bila benar terjadi, harus diambil tindakan tegas agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Kepri menemukan praktik pungli PPDB tahun ajaran 2022/2023. “Salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Di situ orangtua siswa diwajibkan membayar sekitar Rp 300 ribu agar anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Total pungutannya sekitar Rp 18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri,” beber Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari, kemarin.

Baca Juga:  Rekomendasi Kemendagri, Sumut Bakal Survei Herd Immunity Seperti Batam

Lagat memprediksi hal serupa banyak juga terjadi di semua tingkatan sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK. “Kami kesulitan membuktikan kebenarannya. Ini diperparah karena kurang antusiasnya orangtua dan masyarakat melapor ke Ombudsman,” akunya.

Dikatakannya, potensi pungli PPDB justru banyak terjadi di sekolah-sekolah favorit karena jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah. “Orangtua dalam posisi tak punya pilihan dan pada akhirnya memberi uang kepada penyelenggara, meski tanpa diminta. Di sisi lain, yang menerima uang bukan penyelenggara, melainkan melalui pihak yang menjadi kolektor,” paparnya.

Meski begitu, Lagat melihat secara umum, pelaksanaan PPDB di tujuh kabupaten/kota se-Kepri tahun ini berjalan lancar. Masalah klasik yang terjadi dari tahun ke tahun, sambungnya, adalah penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Itu banyak terjadi di Batam.

Belum lagi ada siswa titipan dari pejabat dan Anggota DPRD. “Kami sudah ingatkan itu dari awal,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Catat! Kalau Jadi, 1 Agustus Mulai Pembatasan Beli Pertalite

Berita Selanjutnya

Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP yang Mangancam Kemerdekaan Pers

Berita Selanjutnya
Dewan Pers Mengutuk Tindak Kekerasan yang Menimpa Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Dewan Pers Bersama Konstituennya Kritisi RUU KUHP yang Mangancam Kemerdekaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com