BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Junaidi mengimbau seluruh pengemudi angkutan online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) agar mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).
Hal itu disampaikan Junaidi usai menyerahkan KEP kepada pengemudi taksi online di Manly Cafe di Batam Center, Kota Batam. “Karena KEP ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi driver Angkutan Sewa Khusus,” jelasnya, Rabu (13/07/2022).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, dimana semua driver wajib memproses izin ASK dan memiliki KEP untuk setiap kendaraan yang digunakan.
Berdasarkan Permenhub tersebut, Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
KEP dapat diurus melalui badan usaha angkutan sewa khusus yang telah mempunyai izin atau dapat diurus secara mandiri melalui UMKM.
Junaidi mengapresiasi para mitra aplikasi jasa angkutan online yang mau memenuhi kewajiban untuk mengurus perizinan berupa KEP. “Diminta kerja sama dan komitmen bersama bagi aplikator yang ada di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam untuk mengimbau kepada mitranya untuk mengurus KEP tersebut,” pintanya.
Seorang pengemudi taksi online dari Maxim, Rianto menyambut baik penerapan izin ASK dan KEP di Kepri khususunya Batam.
“Dengan adanya ASK/ izin operasional, kami lebih merasa nyaman dalam melaksanakan aktivitas kami sebagai driver online,” terang Rianto.
Dia mengapresiasi pihak penyedia aplikasi yang memberikan penghargaan kepada para driver yang mengurus KEP sebagai akun prioritas, misalnya di Maxim.
“Kami berharap rekan-rekan yang lain sesama driver online juga ikut mengurus izin operasional ini sebagai legalitas kita layaknya SIM dan juga berharap agar aplikator lain memberikan penghargaan yang sama. Sehingga kawan-kawan lain tertarik untuk mengurus izin operasional ini,” sarannya. (*)