Kadishub Kepri Junaidi Mengimbau Pengemudi Angkutan Online Segera Mengurus Kartu Elektronik Pengawasan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadishub Kepri Junaidi Mengimbau Pengemudi Angkutan Online Segera Mengurus Kartu Elektronik Pengawasan

by BATAM NOW
13/Jul/2022 17:49
Kadishub Kepri Junaidi Mengimbau Pengemudi Angkutan Online Segera Mengurus Kartu Elektronik Pengawasan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi (kemeja putih) menyerahkan KEP kepada pengemudi taksi online di Kota Batam, Rabu (13/07/2022). (F: Dishub Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Junaidi mengimbau seluruh pengemudi angkutan online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) agar mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP).

Hal itu disampaikan Junaidi usai menyerahkan KEP kepada pengemudi taksi online di Manly Cafe di Batam Center, Kota Batam. “Karena KEP ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi driver Angkutan Sewa Khusus,” jelasnya, Rabu (13/07/2022).

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, dimana semua driver wajib memproses izin ASK dan memiliki KEP untuk setiap kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan Permenhub tersebut, Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.

KEP dapat diurus melalui badan usaha angkutan sewa khusus yang telah mempunyai izin atau dapat diurus secara mandiri melalui UMKM.

Baca Juga:  Awal 2023, Kemiskinan di Kepri Terendah Sejak 2015

Junaidi mengapresiasi para mitra aplikasi jasa angkutan online yang mau memenuhi kewajiban untuk mengurus perizinan berupa KEP. “Diminta kerja sama dan komitmen bersama bagi aplikator yang ada di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam untuk mengimbau kepada mitranya untuk mengurus KEP tersebut,” pintanya.

Seorang pengemudi taksi online dari Maxim, Rianto menyambut baik penerapan izin ASK dan KEP di Kepri khususunya Batam.

“Dengan adanya ASK/ izin operasional, kami lebih merasa nyaman dalam melaksanakan aktivitas kami sebagai driver online,” terang Rianto.

Dia mengapresiasi pihak penyedia aplikasi yang memberikan penghargaan kepada para driver yang mengurus KEP sebagai akun prioritas, misalnya di Maxim.

“Kami berharap rekan-rekan yang lain sesama driver online juga ikut mengurus izin operasional ini sebagai legalitas kita layaknya SIM dan juga berharap agar aplikator lain memberikan penghargaan yang sama. Sehingga kawan-kawan lain tertarik untuk mengurus izin operasional ini,” sarannya. (*)

Berita Sebelumnya

Pengamat Dorong Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT ke Daerah

Berita Selanjutnya

Kunjungi Pos Kokoda, Dansatgas Yonif RK 136/TS Cek Sarana dan Prasarana serta Kondisi Prajurit

Berita Selanjutnya
Kunjungi Pos Kokoda, Dansatgas Yonif RK 136/TS Cek Sarana dan Prasarana serta Kondisi Prajurit

Kunjungi Pos Kokoda, Dansatgas Yonif RK 136/TS Cek Sarana dan Prasarana serta Kondisi Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com