BatamNow.com – Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program Presiden Jokowi, secara nasional terungkap banyak yang bermasalah.
Di Sumut belasan ribu sertifikat PTSL dipermasalahkan Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang. Belum ada kabar terbaru atas penyelesaian masalah ini.
Pasca Kementerian ATR/BPN dijabat Hadi Tjahjanto, bayak pejabat teras BPN yang sudah menjadi tersangka karena terlibat langsung menjadi mafia tanah.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya juga mengungkap jaringan pejabat terlibat mafia sertifikat PTSL.
Lalu bagaimana nasib ribuan sertifikat PTSL yang teronggok di BPN Batam yang diberitakan BatamNow.com sembilan bulan lalu?
Konfirmasi tertulis awak media ini ke Kepala Kantor BPN Batam Deni Prasetyo, tak direspons meski sudah 26 hari dikirimkan.
Adapun materi pada surat konfirmasi itu adalah tentang bagaimana tindak lanjut penyelesaian masalah ribuan sertifkat PTSL yang teronggok itu.
Teronggok maksudnya menumpuk di Kantor BPN Batam karena belum diterima oleh pemilik sebagaimana nama yang tertulis di sertifikat itu.
Apakah memang nama-nama di sertifikat itu nama asli tapi palsu atau bagaimana? Hal ini yang belum ada penjelasan.
Apakah sertifikat PTSL itu diterbitkan dengan modus seperti yang diungkap Polda Metro Jaya dimana pejabat BPN terlibat menerbitkan sertifikat asli tapi palsu.
Bukti sertifikat banyak bermasalah di Batam kala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang membatalkan 40 sertifikat PTSL.
Putusan Pengadilan TUN Tanjungpinang pada tanggal 10 November 2020, surat No 6/G/2020/PTUN.TPI memutuskan membatalkan 40 sertifikat tanah yang berada di lahan di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Penerbitan 40 sertifikat ini juga sempat menyeret nama BP Batam yang merekomendasikan lahan itu.
Banyak jaringan pejabat BPN dan pejabat di kantor terkait menjadi mafia tanah dengan memanfaatkan program PTSL Jokowi. Seperti dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin, 18 Juli 2022, sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah sudah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon.
Setelah proses administrasi penyerahan selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut. Korban mafia tanah ini adalah pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobot.
Ketua DPP Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Provinsi Kepri Panahatan meminta Polda Kepri mengusut tuntas masalah sertifikat PTSL di Kota Batam.
Menurut Panahatan ketika media ini mengungkap masalah sertifikat PTSL di BPN Batam, ada ribuan masih teronggok entah siapa pemiliknya. “Nah sekarang dimana itu sertifikat PTSL, sudah bagaimana penyelesaiannya, polisi harus mengusut ini,” ujar Ketua LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara di Kepri.
Ribuan sertifikat PTSL yang masih bermasalah di BPN Batam itu terungkap di masa kepemimpinan Memby Untung Pratama yang menjabat Kepala BPN Batam sejak Oktober 2019.
Lalu pada 13 Agustus 2021, Memby digantikan oleh Makmur A Siboro yang hanya menjabat sekitar 10 bulan. Dan sekarang dijabat oleh Deni Prasetyo. (red)