NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar ke Kantor Pajak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

NIK Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tak Perlu Daftar ke Kantor Pajak

20/Jul/2022 12:22
Perhatian! KTP Jadi NPWP Baru Berlaku 2023

Ilustrasi. Penggunaan NIK KTP sebagai NPWP. (F: Edward Ricardo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan ini karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/07/2022).

Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.

Baca Juga:  BP Batam Terima Kunjungan BPK RI, Persiapan Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Tahun 2021

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (*)

Berita Sebelumnya

2022, BRGM Targetkan Rehabilitasi 11.000 Hektare Hutan Mangrove Termasuk di Kepri

Berita Selanjutnya

MK Tolak Gugatan UU Narkotika soal Penggunaan Ganja Medis

Berita Selanjutnya
MK Tolak Gugatan UU Narkotika soal Penggunaan Ganja Medis

MK Tolak Gugatan UU Narkotika soal Penggunaan Ganja Medis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com