BatamNow.com – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan empat pria yang merupakan komplotan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor.
Keempatnya masing-masing berinisial MWS alias W, Dw alias D, AI alias I alias Bos, lalu ada Fs alias F yang mengaku sebagai anggota TNI.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi ke Polsek Batam Kota dan satu di Polda Kepri.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ary Baroto mengatakan penangkapan pertama pada Senin (25/07/2022) yaitu W dan D.
Berselang dua hari, Rabu (27/07), polisi mengamankan I di kawasan Harbour Bay, Batu Ampar dan tersangka F di Baloi Indah.
AKBP Ary mengatakan AI berperan mencari calon korban melalui forum jual beli atau marketplace di Facebook.
“Kemudian membuat kesepakatan dengan calon korban dan menentukan waktu dan lokasi setelah itu memerintahkan kedua pelaku D dan W untuk melakukan COD dan melakukan penggelapan,” jelas Ary yang didampingi Kasubdit III Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (27/07).
Dia menjelaskan, saat bertemu itulah kedua pelaku melarikan motor korban dengan dalih ingin uji coba (test drive).
Selanjutnya, tersangka F bertugas menerima sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh D dan W. Dia juga yang mencari pembeli motor curian itu lalu membagi hasil penjualan kepada ketiga pelaku.
“F dalam melakukan perbuatannya mengaku sebagai anggota TNI,” ungkap Ary.
Namun Ary menegaskan bahwa KTP milik F yang tertulis berprofesi sebagai anggota TNI itu diduga palsu.
“KTP-nya diduga palsu. Untuk KTPnya akan kita kembangkan dalam perkara yang lain,” bebernya.
Ary mengatakan sudah ada sektiar 20 korban dari komplotan pencuri sepeda motor yang beberapa pelakunya merupakan residivis ini. “Beberapa tersangka ini ada residivis, ada beberapa kasus seperti penganiayaan dan yang lain juga,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 juncto Pasal 55 juncto Pasal 65, Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan beberapa kartu ATM dan buku tabungan, 3 unit HP, KTP milik F, 8 unit sepeda motor hasil penggelapan, uang tunai Rp 9.5737.000, 2 lembar STNK palsu, 2 lembar STNK asli, 1 pucuk airsoftgun, pisau stainless, baju seragam dan topi bermotif loreng serta sepatu. (Hendra)