BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menunda sidang pembacaan putusan terhadap gugatan perdata oleh Robiyanto kepada presiden, kejaksaan dan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH pada Kamis (28/07/2022) yang dimulai pukul 13.30.
“Untuk putusan kita tunda sampai tanggal 11 Agustus karena bukti buktinya banyak yang belum dibaca dan kami juga banyak kegiatan,” ujar ketua majelis hakim Medi Rapi dan kemudian menutup persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang, persidangan berjalan sekitar 5 menit dari dibuka hingga ditutup oleh hakim ketua.
Hadir kuasa hukum penggugat yakni Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH, kuasa hukum kepolisian AKBP Darson Samosir serta Wahyudi Barnad sebagai kuasa hukum presiden dan kejaksaan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karimun, gugatan Robiyanto bernomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Teregister pada 30 November 2021, perkara ini telah berproses selama 228 hari.
Robyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003.
Penetapan hakim 19 tahun lalu itu masing-masing menetapkan Dwi Untung alias Alex Eng alias Cun Heng dan Afu alias Kau Fu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah Robiyanto yakni Taslim alias Cikok pada tahun 2002.
Dalam gugatan Robiyanto, Cun Heng sebagai turut tergugat 1 dan Kau Fu turut tergugat 2. (Hendra)

