BatamNow – Para pengusaha di Batam yang hidup dari efek bisnis travel atau perjalanan wisata asing selama ini, jangan terlalu sumringah dulu dengan adanya kabar Travel Corridor Arrangement (TCA), Singapura-Batam.
TCA atau pengaturan koridor perjalanan yang disepakati Indonesia-Singapura dan akan mulai jalan 26 Oktober ini, tak berlaku bagi wisata dan perjalanan biasa.
TCA ini hanya berlaku untuk para pebisnis esensial, diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
Artinya, pasar wisata seperti sebelumnya yang meramaikan wisata Indonesia dan Batam, masih jauh dari harapan.
Tapi bagaimanapun, dengan adanya kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura tentang TCA ini, paling tidak ada “cahaya diujung terowongan”. Cahaya yang akan membuka mobilisasi perjalanan orang antarnegara yang nyaris vakum selama 7 bulan.
Di pihak Singapura, TCA disebut dengan Reciprocal Green Lane (RGL) merupakan perjalanan lintas batas yang ditujukan untuk tujuan untuk bisnis penting dan kegiatan resmi antar negara.
Ada dua pintu out-in yang disepakati oleh kedua negara ini, yakni Bandara Changi Singapura ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang dan sebaliknya. Itu TCA lewat penerbangan udara.
Sementara lewat ferry, yaitu Pelabuhan Tanah Merah Singapura ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dan sebaliknya.
TCA ini pun diberlakukan dengan protokol kesehatan yang super ketat di masa pandemi Covid-19.
Sementara persyaratan protokol kesehatan yang disepakati, setiap orang yang berangkat ke dan dari Indonesia- Singapura, harus menjalani Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau tes swab.
Setiap orang yang hendak bepergian harus tes PCR negatif dulu, 72 jam sebelum keberangkatan (pre departure). Dan begitu sampai di tempat tujuan, wajib tes swab ulang. Tes ketibaan di bandara/ terminal ferry di Batam Center.
Baik Singapura maupun Indonesia, biaya PCR ini dibebankan kepada masing-masing applicants (orang yang ingin melakukan perjalanan).
Lalu bagaimana prosedur keimigrasian yang diberlakukan untuk TCA atau RGL ini?
Sebagaimana dijelaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam siaran persnya, Senin (12/10), perjalanan segera dapat dilakukan sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan Safe Travel Pass untuk Singapura.
Menurut Retno, applicants adalah warga negara kedua negara dan Permanent Residents (PR) Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik mendesak atau business essential.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor goverment agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. WNI tidak lagi memerlukan visa untuk ke Singapura, tapi harus memenuhi syarat tadi.
Sedangkan untuk applicants dari Singapura harus memiliki sponsor goverment/ business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Untuk hasil tes PCR sebelum keberangkatan, dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institution yang akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan Kemenkes Singapura.
Mengenai Eligible travellers (traveler yang memenuhi persyaratan) WN Indonesia yang ke Singapura, wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Sebaliknya eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.
Adanya kesepakatan Indonesia-Singapura tentang TCA ini adalah hasil negosiasi Indonesia.
Lalu sejauh mana kesiapan Batam, menyambut TCA ini, khsususnya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center? Ikuti BatamNow pada laporan selanjutnya.(JS/P)