Menkominfo Akui Setiap Hari Muncul Konten Judi Online, Nah Lho! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menkominfo Akui Setiap Hari Muncul Konten Judi Online, Nah Lho!

03/Agu/2022 22:11
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Secara terbuka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengakui pihaknya cukup kelabakan menghadapi kemunculan konten judi online.

“Secara rutin tim cyber drone serta surveillance system yang ada di Kemenkominfo terus memonitor ruang digital dan membersihkan ruang digital dari konten judi online. Hanya saja, memang setiap harinya selalu muncul konten perjudian online dengan nama yang baru,” kata Menkominfo kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (03/08/2022).

Johnny mengatakan, rata-rata 410 konten judi online diblokir setiap hari oleh Kemenkominfo, pada periode Januari-Juli 2022. “Sepanjang Januari hingga Juli 2022 sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 12.300 konten per bulan. Secara rata-rata 410 konten judi online yang dilakukan blokir atau pemutusan aksesnya setiap hari,” tutur Menkominfo.

Dia mencontohkan, pada 2 Juli 2022, Kemenkominfo baru saja memblokir 15 sistem elektronik yang sebelumnya telah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), namun disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online yakni, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga:  Tingkatkan Manajemen Kinerja Pegawai, BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan dan Pengukuran SKP

Johnny menjelaskan, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. “PSE tersebut jelas tidak diizinkan beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, diimbau masyarakat dapat ikut bersama-sama memerangi judi online yang pastinya akan merugikan masyarakat. (RN)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Plt Ketua DPD Demokrat Kepri: Mundurnya Asnah dkk Tak Berdampak pada Kinerja PD di Kepri

Berita Selanjutnya

Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Berita Selanjutnya
Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com