Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

03/Agu/2022 22:58
Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (F: ANTARA FOTO)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (03/08/2022).

Andi juga mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (03/07) malam.

Bharada E dikenakan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/07).

Baca Juga:  Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus untuk Kepri

Di awal, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan oleh Brigadir J.

Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal itu, Brigadir J justru menembak Bharada E.

Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Brigadir J tewas ditempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Menkominfo Akui Setiap Hari Muncul Konten Judi Online, Nah Lho!

Berita Selanjutnya

Tokopedia Tarik Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 sejak 1 Agustus, Sudah Tahu?

Berita Selanjutnya
Resmi! Tokopedia & Gojek Merger Hari Ini, Namanya GoTo

Tokopedia Tarik Biaya Jasa Aplikasi Rp 1.000 sejak 1 Agustus, Sudah Tahu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com