Kuasa Hukum Minta Penyidik Tidak Berulang Periksa Istri Ferdy Sambo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Minta Penyidik Tidak Berulang Periksa Istri Ferdy Sambo

by BATAM NOW
04/Agu/2022 16:26
Kuasa Hukum Minta Penyidik Tidak Berulang Periksa Istri Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, PC menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (04/08/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kondisi fisik PC istri Ferdy Sambo yang masih trauma, membuat kuasa hukum secara khusus meminta penyidik untuk berhenti melakukan pemeriksaan.

“Perlu dijelaskan bahwa Ibu PC telah memberikan keterangan kepada penyidik pada 9, 11 dan 21 Juli 2022. Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor [Brigadir J] menjadi tersangka,” kata Sarmauli Simangunsong, tim kuasa hukum PC dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (04/08/2022) siang.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada penyidik untuk memahami psikologi PC, di mana setiap kali disinggung soal kasusnya, kondisinya selalu drop. “Keadaan Ibu PC sampai kemarin malam saya ketemu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya masih dalam keadan terguncang dan trauma berat. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi,” kata Arman Hanis Koordinator Tim Kuasa Hukum PC.

Dijelaskan pula, terkait pemberitaan PC memiliki luka memar, itu tidak ada sama sekali. “Tidak ada luka memar di tubuh Ibu PC,” kata Arman.

Arman juga menjelaskan, alasan PC tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lantaran kondisinya yang masih trauma. “Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK. Dengan kata lain, LPSK bisa mengunjungi PC di kediamannya,” tuturnya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum meminta penyidik dapat memeriksa PC di kediaman. “Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi,” terangnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Lantik Lamidi sebagai Pj Sekdaprov Kepri

Diberitakan, polisi mengklaim pelecehan terhadap PC dilakukan oleh Brigadir J yang berujung pada insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07) yang baru diungkap tiga hari setelahnya.

Polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan PC dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut PC dilecehkan oleh Brigadir J.

Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada PC yang kemudian berteriak dan direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat ditanyai, Brigadir J disebut justru menembak Bharada E.

Bharada E lantas membalas dengan melepaskan 5 tembakan ke Brigadir J hingga tewas di tempat. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

Rabu (03/08) malam, polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif itu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menekankan Bharada E bukan melepas tembakan karena membela diri. Menurut Andi, dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (RN)

Berita Sebelumnya

Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Jawa Tengah, RI Diminta Waspada

Berita Selanjutnya

PPATK Sebut Ada 176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Dana

Berita Selanjutnya
Kepala PPATK: Ada Pejabat dan Penyelenggara Negara Main Judi Online

PPATK Sebut Ada 176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com