BatamNow.com, Jakarta – Hasil penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan ada 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana sumbangan masyarakat, mirip seperti yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Kami menemukan ada sekitar 176 entitas lainnya yang diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat. Data tersebut telah kami serahkan ke Menteri Sosial,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada awak media, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Tidak diungkap siapa saja 176 lembaga filantropi yang dimaksud. Namun dikatakan, ke-176 lembaga tersebut tidak memiliki korelasi dengan ACT. “Penyelidikan ini dilakukan berawal dari penelusuran kasus ACT,” aku Ivan.
Kepala PPATK menambahkan, modus ke-176 lembaga filantropi tersebut mirip dengan yang dijalankan ACT. “Modusnya menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus,” jelasnya.
Dibeberkan, pihaknya melihat pengelolaan dana pada 176 lembaga itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos.
Ivan mengaku, tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum. “Tidak menutup kemungkinan jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus, semacam satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi,” serunya.
Dilaporkan, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. Kini, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT.
Seperti diketahui, empat pimpinan ACT telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi yayasan itu. (RN)

