Mahasiswa Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Cabut Uji Materi UU IKN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahasiswa Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Cabut Uji Materi UU IKN

by BATAM NOW
15/Jul/2022 15:52
Mahasiswa Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Cabut Uji Materi UU IKN
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh mahasiswa di berkas perkara judicial review atau uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Dilansir Bisnis.com, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang mengaku menemukan perbedaan antara tanda tangan di KTP dan berkas perkara.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon,” ujar Arief Hidayat dilansir dari laman resmi, Jumat (15/07/2022).

Dia menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang justru berasal dari fakultas hukum. Bahkan, Arief memastikan bahwa pemalsu tanda tangan bisa dijerat sanksi pidana.

Sekadar informasi, para pemohon judicial review (JR) UU UKN tersebut adalah beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila). Mereka adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2022 pada Paripurna DPRD Kepri

“Hurriyah tanda tangannya beda. Gimana ini? Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana lho. Ini [mahasiswa] bermain‐main di instansi yang resmi, beda semua antara KTP dengan di permohonan,” kata Arief.

Menanggapi tudingan tersebut, Hurriyah sempat menyangkal dan menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan kesepatakan sebelumnya dengan orang yang tidak melakukan tanda tangan secara langsung.

“Namun, dengan tanda tangannya Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dan persetujuan dari yang bersangkutan,” ujar Hurriyah.

Akan tetapi, MK menolak alasan tersebut dan memutuskan untuk mencabut permohonan uji materi UU IKN yang dilayangkan para mahasiswa. Bahkan, Arief meminta pemohon untuk membacakan secara mandiri bahwa permohonan telah dicabut.

“Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami, Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu, tanggal 13 Juli 2022,” kata Hurriyah. (*)

Berita Sebelumnya

Roby Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Bintan

Berita Selanjutnya

Mahfud MD Jadi Plt Menpan RB, Belum Ada Pengganti Tetap Tjahjo

Berita Selanjutnya
Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Mahfud MD Jadi Plt Menpan RB, Belum Ada Pengganti Tetap Tjahjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com