PPATK Sebut Ada 176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Dana - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK Sebut Ada 176 Lembaga Mirip ACT Diduga Selewengkan Dana

by BATAM NOW
04/Agu/2022 16:44
Kepala PPATK: Ada Pejabat dan Penyelenggara Negara Main Judi Online

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (F: Dok. PPATK)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Hasil penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan ada 176 lembaga filantropi yang diduga menyelewengkan dana sumbangan masyarakat, mirip seperti yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Kami menemukan ada sekitar 176 entitas lainnya yang diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat. Data tersebut telah kami serahkan ke Menteri Sosial,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kepada awak media, di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Tidak diungkap siapa saja 176 lembaga filantropi yang dimaksud. Namun dikatakan, ke-176 lembaga tersebut tidak memiliki korelasi dengan ACT. “Penyelidikan ini dilakukan berawal dari penelusuran kasus ACT,” aku Ivan.

Kepala PPATK menambahkan, modus ke-176 lembaga filantropi tersebut mirip dengan yang dijalankan ACT. “Modusnya menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus,” jelasnya.

Dibeberkan, pihaknya melihat pengelolaan dana pada 176 lembaga itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos.

Baca Juga:  Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Ivan mengaku, tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum. “Tidak menutup kemungkinan jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus, semacam satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi,” serunya.

Dilaporkan, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. Kini, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT.

Seperti diketahui, empat pimpinan ACT telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi yayasan itu. (RN)

Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Minta Penyidik Tidak Berulang Periksa Istri Ferdy Sambo

Berita Selanjutnya

Sambut Panglima TNI Kunker ke Kepri, Gubernur Ansar: Penting Karena Letaknya Sangat Strategis

Berita Selanjutnya
Sambut Panglima TNI Kunker ke Kepri, Gubernur Ansar: Penting Karena Letaknya Sangat Strategis

Sambut Panglima TNI Kunker ke Kepri, Gubernur Ansar: Penting Karena Letaknya Sangat Strategis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com