Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J

Perintah Menembak dari Atasan yang Juga di Lokasi

by BATAM NOW
08/Agu/2022 12:10
Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Dimutasi ke Yanma Polri

Irjen Ferdy Sambo. (F: Viva)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo dikabarkan berada di lokasi kejadian saat Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

“Ada di lokasi (Irjen Ferdy Sambo),” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (08/08/2022).

Di sisi lain Boerhanuddin mengatakan sosok atasan yang memerintah kliennya untuk menembak Brigadir J juga berada di lokasi yang sama ketika insiden maut itu terjadi.

Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok atasan pemberi perintah itu. Ia hanya mengatakan sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.

Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

“Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Pengamat Dorong Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT ke Daerah

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Mereka antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke lokasi khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.

CNNIndonesia.com belum bisa mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum Bharada E ini kepada pihak lain yang terkait. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Diduga Rusak TKP

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Jadi Pembina Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan Pendidikan di SMAN 1 Tanjungpinang

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Jadi Pembina Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan Pendidikan di SMAN 1 Tanjungpinang

Gubernur Ansar Jadi Pembina Upacara Bendera dan Serahkan Bantuan Pendidikan di SMAN 1 Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com