IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Diduga Rusak TKP - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

IPW: Ferdy Sambo Bisa Dipidana karena Diduga Rusak TKP

by BATAM NOW
07/Agu/2022 20:29
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Indonesia Police Watch menilai Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dapat dipidana karena melanggar prosedur olah Tempat Kejadian Perkara. IPW menyebut pelanggaran kode etik berat itu bisa dianggap melanggar Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP.

“Dalam pelanggaran kode etik itu juga termasuk perbuatan pidana,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulis, Minggu (07/08/2022).

Adapun Pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menghalangi penyidikan. Sementara, Pasal 233 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti. Menurut dia, perbuatan itu bisa dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Menurut Sugeng, bila Ferdy juga terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dia bisa dipidana. Sugeng mengatakan, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Menurut dia, penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob bisa melancarkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) atau Tim Khusus (Timsus). Inspektorat memeriksa mengenai pelanggaran kode etik, sementara Timsus mengecek tentang unsur pidana.

Baca Juga:  Pledoi Nakhoda Kapal Limbah Ditunda, Jubir PN Batam: Penasihat Hukum Belum Siap

Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di lokasi khusus di Markas Komando Korps Brigade Mobil selama 30 hari. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.

“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad, 7 Agustus 2022. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Berita Selanjutnya

Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J

Berita Selanjutnya
Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Dimutasi ke Yanma Polri

Pengacara Bharada E Sebut Ada Ferdy Sambo saat Penembakan Brigadir J

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com