BatamNow – Pameo “Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah?” di lingkungan birokrasi pemerintahan, tampaknya akan tergusur.
Para pejabat pemerintahan yang selama ini keranjingan mempersulit masyarakat, usaha kecil dan menengah (UKM) serta pengusaha dengan motif menumpuk pundi-pundi, akan “ditendang” oleh UU Cipta Kerja.
Kecuali para pejabat harus mutar otak dengan lebih kreatif untuk mencari formula mempersulit orang dengan mengelabui Omnibus Law, demikian Dahlan Iskan dalam blog pribadinya, Minggu (18/10).
Dalam tulisannya, Dahlan Iskan membeber narasi bagaimana motif dan target-target para pejabat dalam menumpuk kekayaan “tujuh turunan”.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basofi Sudirman, katanya, pernah menceritakan kepadanya bahwa seorang pejabat, baru sukses ketika bisa menggondol hasil Rp 10 Miliar. Itu nilai tahun 1995. Kalau sekarang Rp 50 Miliar.
Target uang sebesar itu disimpan dengan deposito di bank. Hasil bunga depositonya yang akan dinikmati dan dicicipi sampai kelak pensiun.
Mengapa untuk menumpuk harta itu, para pejabat atau birokrasi aparatur sipil negara (ASN) selalu dengan aksi mempersulit orang?
Dijelaskan dalam tulisan itu, dengan cara itulah para pejabat (ASN) bisa menaikkan targetnya.
Target untuk medapatkan segepok uang dari hasil keringat orang lain, yang hanya dengan bermodalkan jabatan di pemerintahan.
Dahlan membongkar tabiat pejabat yang memang rakus. Mungkin maksudnya sudah rakus jabatan, rakus juga dengan uang lewat cara mempersulit orang.
Hai para pejabat dimanapun anda berada dan bertugas siap-siaplah berhadapan dengan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Bagi pejabat dan ASN pelayan di pemerintahan, kalau masih belum bertaubat, akan kehilangan bayak hal yang biasanya dipakai akal bulus untuk mempersulit orang.
Atau para pejabat dan ASN akan masih bisa menemukan kiat baru pasca Omnibus Law diberlakukan?
Kita tunggu “kreativitas” dan “inovasi” para pejabat rakus untuk tetap bertahan pada posisi mempersulit masyarakat pasca Omnibus Law.(*)